Pekanbaru, (Antarariay.com) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melimpahkan berkas serta tiga tersangka atau Tahap II dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Riyanta di Pekanbaru, mengatakan pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan Anak Pekanbaru, Selasa siang.
"Jadi Tahap II kami lakukan di Lapas karena sebelumnya mereka sudah ditahan," kata Sugeng.
Ketiga tersangka yang diserahkan ke JPU tersebut masing-masing adalah Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar. Ketiga wanita itu merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di dua bidang, yaitu Bidang Retribusi dan Pajak, di institusi yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau.
Pascaproses Tahap II, Sugeng menjelaskan JPU segera merampungkan berkas dakwaan ketiganya. Selanjutnya, berkas dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
"Dalam waktu dekat berkas para tersangka akan kami limpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Untuk diketahui, ketiganya menyandang status tersangka setelah penyidik mengembangkan perkara yang sebelumnya menjerat Deliana dan Deyu yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris dan Kasubbag Pengeluaran di Dispenda Riau. Keduanya kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Penyidikan perkara ini diyakini tidak berhenti pada lima orang yang telah ditetapkan sebagai pesakitan. Penyidik masih mengembangkan kasus ini, dengan mengusut pihak lain yang diduga terlibat dan menikmati uang hasil pemotongan anggaran perjalanan dinas dalam daerah di instansi tersebut.
Dugaan pemotongan anggaran itu ternyata tidak hanya terjadi di bagian keuangan saja, melainkan juga terjadi di bidang-bidang. Seperti yang penyidik temukan di Bidang Pajak dan Bidang Retribusi dengan ditandai dengan penetapan tiga tersangka.
Selain itu, dua bidang lainnya, yaitu Bidang Pengolahan Data, serta Bidang Pembukuan dan Pengawasan, juga tengah disidik Kejati Riau. Hal itu ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada rentang 2015-2016 dengan kerugian negara mencapai Rp700 juta lebih. Modus korupsi tersebut adalah dengan memotong sejumlah pos anggaran hingga pada akhirnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan surat dakwaan terhadap terdakwa Deliana dan Deyu diketahui dari total kerugian negara sebesar Rp701.227.897 turut dinikmati 10 pegawai instansi tersebut, termasuk keduanya.
Deyu diduga menikmati sebesar Rp204.986.800, Deliana Rp45.000.000, Desvi Emti Rp72.020.000, Syarifah Fitri Mandasari Rp1.150.000, Tumino Rp12.221.000, Decy Ari Yetti Rp104.900.445, Ramitha Dewi Rp87.779.281, Amira Umami Rp99.113.653, Yanti Rp35.869.700, dan Syarifah Aspannidar Rp38.187.018.
Dugaan korupsi ini bermula dari adanya pemotongan saat bidang-bidang mengajukan Uang Persediaan (UP) dan GU (Ganti Uang) keuangan sebesar 10 persen diduga berdasarkan perintah Deliana dan Deyu. Sejatinya uang itu diperuntukkan bagi pegawai dalam rangka perjalanan dinas dalam daerah. Ternyata di bidang itu juga dilakukan pemotongan kembali
Berita Lainnya
Menteri PANRB sebut ASN pindah ke Ibu Kota Nusantara disesuaikan kesiapan instansi
11 December 2024 15:53 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru ingatkan ASN tidak main-main kelola keuangan
05 December 2024 20:36 WIB
Presiden Prabowo naikkan Rp2 juta untuk guru non-ASN dan 1 gaji pokok untuk ASN
26 November 2024 16:54 WIB
Mendagri Tito Karnavian minta Bawaslu tindak tegas ASN yang tidak netral di Pilkada
25 November 2024 14:26 WIB
ASN di Kabupaten Kepulauan Meranti berikrar netralitas dalam Pilkada 2024
16 November 2024 19:46 WIB
Kapolsek Siak Kecil : ASN harus netral di Pilkada
14 November 2024 16:17 WIB
Ratusan ASN Tembilahan ikuti sosialisasi Dana Pensiun BRK Syariah
12 November 2024 9:22 WIB
Forkopimda Rohil rakor netralitas ASN, TNI/Polri serta Kades di pilkada
01 November 2024 10:37 WIB