Tiga Bendahara Korupsi Bapenda Riau Dijatuhi Vonis Bersalah Oleh Hakim Tipikor Pekanbaru

id tiga bendahara, korupsi bapenda, riau dijatuhi, vonis bersalah, oleh hakim, tipikor pekanbaru

Tiga Bendahara Korupsi Bapenda Riau Dijatuhi Vonis Bersalah Oleh Hakim Tipikor Pekanbaru

Ilustrasi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau dalam perkara pemotongan sejumlah pos anggaran.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pekanbaru, Kamis, ketiga terdakwa yang seluruhnya perempuan yakni Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspanidar divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Bambang Myanto menilai ketiganya terbukti melakukan korupsi Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (UP) di instansi tersebut.

Hakim menilai mereka melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

"Menghukum terdakwa Syarifah Aspanidar, Yanti, dan Deci Ari Yetti dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan," kata Hakim Bambang saat membacakan amar putusan didampingi hakim anggota Sulhanuddin dan Hendri.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tak dibayarkan dapat mengganti dengan hukuman satu bulan penjara.

Sementara itu, dalam putusannya hakim tidak membebankan ketiga perempuan yang saat mendengar vonis itu berlinang air mata dengan pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Hakim menyebut ketiganya telah melunasi seluru pengganti kerugian negara dan sudah dititipkan ke kas kejaksaan.

Besarannya berbeda-beda, dimana terdakwa Syarifah Rp41.379.750, Yanti Rp45.215.250, dan Deci Rp207.170.000.

"Karena masing-masing terdakwa sudah menyerahkan dengan jumlah (titipan) tersebut di atas maka uang tersebut sudah bisa diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara. Setelah putusan tetap, uang itu dimasukkan ke kas daerah," lanjut Hakim.

Menanggapi vonis itu, ketiga terdakwa yang terus terisak-isak mendengar vonis tersebut menyatakan menerima atas putusan itu.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prawira Negara Putra dan Puji, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Kami beri waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu minggu," pesan Bambang.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut JPU dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Ketiga terdakwa juga tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan tiga terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Deliana, mantan Sekretaris Bapenda dan Deyu, Kasubag Keuangan Bapenda Riau pada Februari 2015 hingga 2016 lalu.

Dalam pertemuan itu juga hadir terdakwa Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar. Mereka adalah bendahara pengeluaran dan pembantu di bidang pajak dan retribusi.

Hadir juga Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.

Saat itu, Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari UP dan GU di masing-masing bidang.

Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, lalu Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.

Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Bapenda Riau dan perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibat tindakan itu, negara dirugikan Rp1,23 miliar.