Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa korupsi anggaran di Badan Pendapatan Daerah Riau, Deyu dan Deliana.
Ketua majelis hakim, Sulhanudin dalam putusannya di Pekanbaru, Kamis malam menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana satu tahun delapan bulan penjara untuk Deyu, sementara satu tahun dua bulan penjara untuk terdakwa Deliana.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider, menjatuhkan Penjara 1 tahun 8 bulan," kata Hakim Sulhanudin membacakan amar putusan untuk terdakwa Deyu.
Selain pidana penjara, terdakwa Deyu juga dikenakan pidana denda senilai Rp50 juta dan diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp204 Juta, subsider empat bulan kurungan.
Untuk pidana pembayaran Uang Pengganti, terdakwa Deyu sebelumnya telah menitipkan uang kepada kejaksaan senilai Rp50 juta. Uang ini selanjutnya diserahkan ke rekening negara, sebagai pembayaran atas kewajiban Uang Pengganti. Sisanya wajib dilunasi terdakwa.
Sementara itu, untuk terdakwa Deliana, selain pidana penjara satu tahun dua bulan, juga dikenakan pidana denda Rp50 juta serta juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp45 Juta.
Deliana sebelumnya telah membayar uang pengganti kerugian negara yang telah dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Riau, beberapa waktu lalu. Uang ini selanjutnya diperintahkan hakim untuk disetorkan ke kas negara oleh jaksa.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman lebih tinggi.
Terdakwa Deliana dituntut dengan penjara selama 1 tahun 8 bulan. Sedangkan Deyu dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara.
Perjalanan kasus yang menyeret dua wanita Deliana, mantan Sekretaris Bapenda Riau dan Deyu mantan Kepala Sub Bagian Pengeluaran Bapenda Riau itu berawal dari pemotongan pemotongan dana Uang Persediaan (UP) dan Uang Ganti (UG) di Bapenda Riau.
Dalam kasus ini, penyidik menyebut terjadi kerugian negara mencapai Rp1,23 miliar.
Selain Deyu dan Deliana, Kejaksaan Tinggi Riau turut menetapkan tiga pesakitan lain yang baru saja menjalani sidang perdana kemarin. Tiga terdakwa lainnya juga sedang menjalani sidang ketiganya,
Mereka adalah Syarifah Aspannidar, Deci Ariyetti dan Yanti. Ketiga wanita itu juga mantan pejabat di Bapenda Riau.
Belakangan, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau memberikan sinyal bahwa penyidikan terus dilakukan dan tidak akan berhenti pada tiga tersangka di atas. Hal ini diketahui berdasarkan terbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus tersebut. ***2
Berita Lainnya
Majelis Hakim vonis Bupati Bangkalan nonaktif 9 tahun penjara
23 August 2023 10:10 WIB
Hotman Paris Hutapea optimis Hakim PN Jakarta Barat tidak akan vonis mati Teddy
09 May 2023 10:18 WIB
Carlos Ghosn kritik putusan vonis bersalah mantan eksekutif Nissan Greg Kelly
05 March 2022 10:48 WIB
Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara
17 February 2022 13:19 WIB
Terdakwa 9 kg sabu di Bengkalis divonis lima tahun penjara, ini penjelasannya
16 February 2022 15:46 WIB
Pembacaan vonis Azis Syamsuddin ditunda karena hakim terpapar COVID-19
14 February 2022 14:14 WIB
Enam terdakwa perkara korupsi dana Asabri akan jalani sidang vonis
04 January 2022 13:41 WIB
Vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diperberat menjadi 9 tahun penjara
11 November 2021 14:33 WIB