Terdakwa 9 kg sabu di Bengkalis divonis lima tahun penjara, ini penjelasannya

id pengadilan,negeri,Bengkalis,vonis,pemkab

Terdakwa 9 kg sabu di Bengkalis divonis lima tahun penjara, ini penjelasannya

Pengadilan Negeri Bengkalis (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Bengkalis menjatuhi vonis berbeda terhadap dua terdakwa dengan barang bukti sabu sebanyak 9 kilogram. Terdakwa Wahyudi alias Yudi divonis 14 tahun penjara, sementara rekannya M. Risky Pratama alias Rocky-Ekikcuma diganjar 5 tahun penjara pada sidang vonis 9 Februari lalu

Vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa masing-masing 20 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat dan melawan hukum yakni menjadi perantara jual beli sabu.

Selain itu, kedua terdakwa juga masing-masing dikenai denda senilai Rp5 miliar, subsider pidana penjara selama 6 bulan.

Kedua terdakwa masing-masing Wahyudi alias Yudi bin Syafril dan M. Risky Pratama alias Ekik bin Mulyadi ini, merupakan jaringan Uncle Jay, yang sempat menjadi DPO Polres Bengkalis. Uncle Jay sendiri kini sudah ditangkap di Kota Pekanbaru pada2021 lalu dan sedang menjalani proses sidang di PN Bengkalis.

Putusan PN Bengkalis Kelas II A, Nomor 821/Pid.Sus/2021/PN Bls itu dibacakan melalui sidang virtual, yang dipimpin Hakim Ketua Belinda Rosa Alexandra didampingi dua hakim anggota, Tia Rusmaya dan Ulwan Maluf.

Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf, Rabu (16/2) mengutarakan perkara dua terdakwa narkoba sudah dijatuhi vonis sesuai ketentuan hukum. Untuk terdakwa Wahyudi alias Yudi divonis 14 tahun penjara dan M. Risky Pratama alias Rocky divonis 5 tahun penjara. Untuk terdakwa M. Risky Pratama alias Rocky ini, sebelumnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sudah menjalani hukuman atas putusan inkracht Mahkamah Agung (MA) vonis 15 Tahun.

“Untuk terdakwa M. Risky kenapa divonis 5 Tahun. Terdakwa ini sebelumnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sudah menjalani hukuman atas putusan inkracht Mahkamah Agung (MA) vonis 15 Tahun, dari tuntutan 20 Tahun. Maka majelis hakim berdasarkan Pasal 12 angka 4 KUHP. Bahwa seorang terdakwa itu tidak boleh dihukum dari 20 tahun,”ujar Ulwan.

Selain itu, mempertimbangkan Pasal 71 KUHP, majelis hakim berpikiran, seorang terdakwa mengacu pada pasal-pasal tersebut tidak boleh dihukum 20 Tahun.

“Jadi begini, sebenarnya majelis hakim memiliki keyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan hanya menambah pasal pidana terhadap terdakwa M. Risky Pratama. Sebab, terdakwa ini sudah inkrahct 15 tahun ditambah 5 tahun sehingga menjadi 20 tahun. Jadi, misalnya itu kita ganjar 15 tahun, berarti terdakwa menjalani 30 tahun. Sehingga itu menyalahi, menurut keyakinan majelis hakim. Menyalahi hak asasi manusia dan hukum acara pidana,”paparnya.

Dalam perkara ini, katanya lagi JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) sehingga harus menjalani proses lanjutan. Dan majelis hakim juga menunggu hasilnya.

“Ya kita tunggulah, apakah pertimbangan majelis hakim yang merasa seseorang tidak boleh dihukum 20 tahun itu benar atau tidak. Kalau mungkin dianulir Pengadilan Tinggi, ya tentu kita menerima sebagai hakim di tingkat pertama. Itu yang menjadi pertimbangan dan lengkap dalam putusan,”urainya.