Sidang Korupsi Bapenda Riau dengan Terdakwa 3 Perempuan, Ini Tuntutan Jaksa

id sidang korupsi, bapenda riau, dengan terdakwa, 3 perempuan, ini tuntutan jaksa

Sidang Korupsi Bapenda Riau dengan Terdakwa 3 Perempuan, Ini Tuntutan Jaksa

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,23 miliar.

Nilai kerugian negara itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prawira Negara Putra dan Puji dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga bendahara Bapenda di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu.

"Perbuatan terdakwa yang menerima aliran anggaran fiktif Bapenda Riau turut merugikan negara Rp1,23 miliar," kata JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin Bambang Myanto.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut ketiga terdakwa yang seluruhnya perempuan tersebut yakni Yanti, Syarifah Aspanindar, dan Decy Ari Yetti terlibat persekongkolan dalam mengatur pemotongan anggaran dan penerbitan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif bersama dua atasannya.

Sementgara itu, Deliana sebagai mantan Sekretaris Bapenda Riau dan Deyu mantan Kepala Sub Bagian Pengeluaran Bapenda Riau juga tengah menjalani sidang terpisah dalam kasus yang sama di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat ketiga terdakwa tersebut dengan Pasal berlapis. Pasal 2 Jo Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

"Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi," ujar JPU.

Masih dalam surat dakwaan, JPU menyebut perbuatan ketiga terdakwa bersama-sama Deliana dan Deyu dilakukan pada Februari 2015 hingga 2016 lalu. Pada Februari 2015, terdakwa Deliana memanggil terdakwa Deyu untuk datang ke ruangannya.

Dalam pertemuan itu juga hadir terdakwa Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar. Mereka adalah bendahara pengeluaran dan pembantu di bidang pajak dan retribusi. Hadir juga Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.

Saat itu, terdakwa Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) di masing-masing bidang.

Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.

Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang digunakan untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, teve kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.

Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Bapenda Riau dan perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibat tindakan itu, negara dirugikan Rp1,23 miliar.

Dari pemotongan itu, Yanti didakwa turut menerima uang sebesar Rp80.173 701, terdakwa Syarifah Rp41.379.750 dan terdakwa Deci Rp41.379.730. Seluruh uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan para terdakwa.

Usai mendengar pembacaan dakwaan tersebut, ketiga wanita yang menjadi pesaitan itu memilih tidak melaukan pembelaan atau eksepsi. Hakim selanjutnya mengagendakan sidang dengan meminta keterangan saksi pada persidangan pekan depan.

***2***