Dispenda Ngotot Minta Insensif Pajak Rokok, Akan Dicoba Melalui Pergub

id dispenda ngotot, minta insensif, pajak rokok, akan dicoba, melalui pergub

Dispenda Ngotot Minta Insensif Pajak Rokok, Akan Dicoba  Melalui Pergub

Pekanbaru, (antarariau.com) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Rokok Ilyas Labay menyatakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) akan mengusahakan insentif melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

"Kami DPRD menolak insentif untuk Dispenda dalam hal penerimaan pajak rokok. Memang ada biaya pengelolaan. Dispenda selanjutnya mengusahakan insentif ini melalui Pergub," kata Ilyas Labay di Pekanbaru, Sabtu.

Pajak rokok ini menurut Ilyas Labay Dispenda hanya menerima saja dari pusat, tidak masuk akal bila Dispenda juga meminta insentif yang besarnya tiga persen.

Insentif itu ada jika yang mengusahakan Dispenda itu sendiri, ini yang mengusahakan Bea Cukai.

Pajak rokok Indonesia yang sekitar Rp 116 triliun akan dibagikan sekitar sepuluh persen atau sekitar Rp 11 triliun kepada seluruh Provinsi di Indonesia. Pembagian ini didasarkan kepada jumlah penduduk.

Riau dengan penduduk sekitar enam juta jiwa diperkirakan akan mendapatkan pembagian pajak rokok sebesar Rp 240 miliar. Sebagai lembaga yang menerima pendapatan, Dispenda meminta upah pungut atau insentif sekitar tiga persen.

Dispenda beralasan untuk biaya pengelolaan dan distribusi dana ini ke Kabupaten Kota. Selain itu juga beralasan dalam aturan Undang-Undang, penerimaan pajak oleh instansi bisa dikenakan upah pungut maksimal tiga persen.