Pekanbaru, (antarariau.com) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Rokok Ilyas Labay menyatakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) akan mengusahakan insentif melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kami DPRD menolak insentif untuk Dispenda dalam hal penerimaan pajak rokok. Memang ada biaya pengelolaan. Dispenda selanjutnya mengusahakan insentif ini melalui Pergub," kata Ilyas Labay di Pekanbaru, Sabtu.
Pajak rokok ini menurut Ilyas Labay Dispenda hanya menerima saja dari pusat, tidak masuk akal bila Dispenda juga meminta insentif yang besarnya tiga persen.
Insentif itu ada jika yang mengusahakan Dispenda itu sendiri, ini yang mengusahakan Bea Cukai.
Pajak rokok Indonesia yang sekitar Rp 116 triliun akan dibagikan sekitar sepuluh persen atau sekitar Rp 11 triliun kepada seluruh Provinsi di Indonesia. Pembagian ini didasarkan kepada jumlah penduduk.
Riau dengan penduduk sekitar enam juta jiwa diperkirakan akan mendapatkan pembagian pajak rokok sebesar Rp 240 miliar. Sebagai lembaga yang menerima pendapatan, Dispenda meminta upah pungut atau insentif sekitar tiga persen.
Dispenda beralasan untuk biaya pengelolaan dan distribusi dana ini ke Kabupaten Kota. Selain itu juga beralasan dalam aturan Undang-Undang, penerimaan pajak oleh instansi bisa dikenakan upah pungut maksimal tiga persen.
Berita Lainnya
Pemerintah tetapkan kebijakan Pajak Rokok Elektrik berlaku mulai 1 Januari 2024
30 December 2023 14:51 WIB
Selama 2018, Realisasi Pajak Rokok Riau Turun Rp8,4 M
17 January 2019 14:07 WIB
Perolehan pajak rokok Riau capai Rp332,7 miliar
03 January 2019 13:43 WIB
37,5 Persen Pajak Rokok Untuk Kesehatan
26 November 2018 20:55 WIB
Rp33 Miliar Pajak Rokok Untuk BPJS Kesehatan
26 November 2018 15:30 WIB
Perda Pajak Rokok Disahkan dan Riau Dapat Rp 240 Miliar
25 November 2013 21:03 WIB
Dispenda Minta Jatah Pajak Rokok 3 Persen, Ditolak DPRD
04 November 2013 20:00 WIB
Riau Percepat Penyelesaian Raperda Pajak Rokok
01 October 2013 19:25 WIB