Realisasi pajak reklame di Meranti capai Rp556 juta lebih

id Realisasi pajak reklame Meranti, pajak reklame, Meranti

Realisasi pajak reklame di Meranti capai Rp556 juta lebih

Kabid Pengembangan Kebijakan dan Sistem Informasi Bapenda Kep Meranti Rio Hilmi. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatan Panjang, Riau (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau terus menggenjot pendapatan daerah, salahsatunya, melalui penerimaan pajak reklame yang mencapai Rp556 juta lebih untuk periode sejak Januari hingga Juni 2023.

"Kita baru hitung sampai Juni lalu. Jadi terhitunglah saat ini sekitar Rp556 lebih yang kita terima dari objek reklame yang dikenai pajak," kata Kepala Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Informasi BapendaKepulauan Meranti Rio Hilmidi Selatpanjang, Kamis.

Rio menjelaskan tidak semua jenis objek reklame yang dikenai pajak. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Beberapa jenisnya seperti billboardtapi yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak termasuk objek pajak. Begitu juga penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya.

Selain itu, ada juga billboard yang tidak dikenai pajak adalah objek yang menayangkan konten bukan komersial, meskipun billboard itu milik swasta. Tetapi, diakui Rio, mereka tetap dipungut pajak karena objek yang dibangunsecara permanen.

"Tergantung konten yang mereka tayangkan. Jika kontennya berbau komersial tetap kita hitung pajak. Makanya dalam masa pajaknya kita berikan per tiap tahun sejak mulai didaftarkan ke perizinan," kata Rio.

Dari data yang dipegangnya khusus untuk billboard ada 120 objek yang membayar pajak. Realisasinya sampai Juni kemarin sebesar Rp168 juta.

Pihaknya akan terus menggenjot upaya pungutan pajak reklame sehingga mencapai target yang diharapkan. Untuk tahun 2023 ini saja, Bapenda menargetkan nilai pajak reklame sedikit meningkat dari tahun sebelumnya.

"Kita optimis menargetkan tahun ini untuk pajak reklame dapat tercapai Rp1,2 miliar. Sisa estimasi nilai pajak yang belum dibayar, jika dihitung hingga akhir tahun mendatang ada sebesar Rp600 juta-an lagi," tuturnya.

Meski demikian, Rio mengimbau kepada pihak swasta atau vendor penyedia reklame wajib patuh dengan aturan yang berlaku. Bila ada yang baru ingin memasang reklame, sebaiknya sebelum 30 hari itu didaftarkan terlebih dulu jenisnya ke wajib pajak.

"Selain itu, kita juga mendorong agar tetap melakukan pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG), sehingga terhindar dari sanksi yang dikenakan oleh pihak perizinan di kemudian hari. Kalau bagi yang sudah (memasang) namun tidak tertib pada aturan, maka sebelum ada tindakan penyegelan segeralah didaftarkan," ucapnya.