Tingkatkan PAD, Bapenda genjot pajak reklame

id pemkab,Bengkalis,bapenda,pajak,reklame

Tingkatkan PAD, Bapenda genjot pajak reklame

Kepala Bapenda Bengkalis, Syahruddin membuka sosialisasi pajak reklame di Kecamatan Mandau, Senin (11/10). (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Berbagai upaya terus dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sumber penerimaan daerah yang terus digenjot adalah pajak reklame.

Kepala Bapenda Bengkalis, Syahruddin, pemasukan pajak reklame mengalami peningkatan. Hal ini tidak terlepas dari terobosan Bapenda dalam melakukan pendataan maupun pemutakhiran reklame.

Disebutkannya, selama 2022 pemasukan PAD dari pajak reklame tembus Rp965.186.469,00 atau 51,07 persen dari target Rp1.890.000.000. Realisasi tersebut per 6 Oktober 2022.

Dibandingkan 2021, angka ini mengalami peningkatan. Mengingat target 2021 Rp1.800.000.000, sedangkan realisasinya Rp768.097.825, atau sekitar 42.67 persen saja.

"Pencapaian pajak daerah mengalami peningkatan ini tidak lepas dari upaya yang dilakukan tim Bapenda, mulai dari upaya pemeriksaan, pendataan hingga penagihan serta berkoordinasi dengan para wajib pajak," ucapnya saat membuka sosialisasi pajak reklame di Kecamatan Mandau, Senin (11/10).

Untuk itu, tak bosan-bosannya pejabat yang akrab disapa Am ini mengingatkan wajib pajak, agar membayar kewajibannya tepat waktu dengan jumlah yang telah ditetapkan.

Kemudian, dengan semakin besarnya target pajak di 2022. Bapenda akan berupaya semaksimal mungkin agar target tersebut dapat dicapai.

Salah satu terobosan yang digulirkan Bapenda Bengkalis adalah lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Jaminan Bongkar Dalam Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Bengkalis.

Perbup tersebut mengatur setiap vendor reklame menyediakan uang jaminan, jika masa sewa reklame habis tapi vendor belum membongkar, maka uang jaminan otomatis masuk ke kas daerah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis, Hengki Kurniawan mengatakan sebagai bagian dari tim penertiban reklame pihaknya berharap penyewa memperhatikan kewajibannya, sehingga tidak terjadi penertiban secara paksa.

Hengki juga berharap setiap penyewa harus jelas informasinya. Hal ini akan mempermudah koordinasi ketika terjadi penertiban.

"Kalau informasi penyewa, pemilik atau vendor reklame jelas, tentu mudah bagi kami untuk bertanya ketika ada masalah. Kami akan mengedepankan kekeluargaan, tidak main cabut atau bongkar begitu saja," pungkasnya.