Kejar Target PAD Rp500 Miliar, Pemko Pekanbaru Sasar Pajak Reklame

id kejar target, pad rp500, miliar pemko, pekanbaru sasar, pajak reklame

Kejar Target PAD Rp500 Miliar, Pemko Pekanbaru Sasar Pajak Reklame

Pekanbaru (Antarariau.com) - Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berupaya menggenjot pajak reklame sebagai upaya merealisasikan pendapatan asli daerah (PAD) 2017 sebesar Rp500 miliar.

"Hingga akhir November PAD secara keseluruhan Rp436 miliar. Kani optimis hingga akhir tahun mencapai Rp500 miliar. Salah satu objek pajak yang kani maksimalkan adalah reklame," kata Kepala Bapenda Pekanbaru, Azharisman Rozie di Pekanbaru, Senin.

Ia menuturkan hingga kini pajak reklame merupakan objek pajak yang belum tergarap maksimal.

Menurut dia, hingga akhir November lalu, pajak reklame baru mencapai Rp20 miliar dari target Rp80 miliar.

Untuk itu, dia mengatakan pihaknya akan memaksimalkan penerimaan pajak reklame dengan tidak hanya fokus pada papan reklame besar, melainkan langsung memaksimalkan pajak reklame yang terpampang ada toko-toko.

Rozie mengatakan sedikitnya ada 60 ribu papan reklame yang terpampang pada toko-toko di Pekanbaru, yang hingga kini penerimaan pajaknya belum tergarap maksimal.

Selama ini diakui, Haris, pihaknya hanya mengejar pajak reklame yang berukuran besar-besar saja. Seperti baliho dan "Billabard".

Sementara reklame yang kecil-kecil seperti papan plang merek toko banyak yang terlewatkan. Padahal iklan merek toko yang terpasang di toko-toko tersebut jumlahnya cukup banyak.

"Kami datangi masing-masing toko yang belum membayarkan pajaknya. Kita minta mereka untuk langsung membayarkan pajaknya di tempat," ujarnya.

Ia menyatakan akan mengambil tindak tegas sekiranya pemilik toko tidak membayar pajak.

Dia bahkan mengkategorikan wajib pajak yang tidak membayar pajak reklame tergolong ilegal.

Bapenda akan mencopot papan nama atau merek toko milik pelaku usaha yang tidak taat dalam membayarkan pajak reklamenya.

Untuk tahap awal, pihaknya akan menyisir merek toko yang ada di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman. Jalan Sudirman merupakan salah satu pusat bisnis di Pekanbaru. Setelah itu baru dilanjutkan ke ruas jalan protokol lainya di Kota Pekanbaru.

Satu ruas jalan saja, kata Haris, jumlahnya bisa mencapai ribuan. Sehingga membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk melakukan penertiban dan pendataan.

"Karena objeknya banyak, untuk sementara ini kita mengambil ruas Jalan Sudirman dulu. Untuk tahap awal ini kami akan sisir mulai dari Pelita Pantai sampai ke Jalan Kartini," ujarnya.

Saat melakukan penetiban dan pendataan, pihaknya langsung membawa surat ketetapan pajaknya sehingga wajib pajak diminta untuk langsung membayar pajak. Jika belum bisa pihaknya akan memberikan tenggat waktu untuk segera melunasi pajak reklamenya.

Pihaknya mengimbau wajib pajak yang belum membayarkan pajaknya, agar segera membayar sesuai dengan yang telah ditetapkan sebab jika wajib pajak tersebut membandel tidak mau membayarkan pajaknya, Bapenda akan memang stiker dan melakukan upaya paksa.