Dispenda Pekanbaru Realisasikan Pajak Reklame Rp2,5 Miliar

id dispenda pekanbaru, realisasikan pajak, reklame rp25 miliar

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berhasil mengumpulkan penerimaan dari sektor pajak sebesar Rp2,5 miliar selama triwulan pertama tahun 2015.

"Target penerimaan pajak Pekanbaru dalam tahun ini Rp22 miliar," kata Sekretaris Dispenda Pekanbaru, Yuliasman, di Pekanbaru, Selasa.

Ia menuturkan, pihaknya kini berupaya terus melakukan peningkatan pencapaian penerimaan sesuai target dengan sosialisasi dan mengaktifkan pelayanan maupun membentuk peraturan baru.

Ia mengatakan, target awal pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp22 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun lalu meski tidak terlalu besar.

"Sampai sekarang angka pastinya saya tidak ingat. Tetapi per tanggal 16 Maret lalu, realisasi sudah Rp2,5 miliar," katanya.

Menurutnya, saat ini Dispenda juga sedang menyusun Peraturan Walikota (Perwako) untuk menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang Pelarangan Iklan Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau.

Perwako ini akan menegaskan iklan mana saja yang boleh dipajang dan tidak menyalahi peraturan. Dalam aturan baru ini dipastikan lokasi pemasangan, bentuk, warna dan sebagainya jelas.

Berbicara apakah aturan baru ini akan berdampak kepada merosotnya penerimaan pemko, ia mengakui sejauh ini belum dikhawatirkan, walau PAD dari reklame akan alami penurunan jika sudah diberlakukan perwako yang sedang disusun.

"Setelah perwako nanti, kemungkinan bisa susut, bisa juga tidak. Karena aturan ini tidak diberlakukan pada semua kawasan," katanya.

Ia memaparkan lokasi pelarangan pemasangan reklame bagi yang mengandung zat adiktif itu dibagi beberapa kelas, seperti kelas satu di kawasan Sudirman, Soekarno Hatta, Riau, dan Tuanku Thambusai. Demikian juga kelas lainnya disesuaikan dengan tempat keekonomiannya.

Karena semakin strategis suatu lokasi semakin tinggi nilai ekonominya demikian juga penerimaan pajaknya.

"Misalkan di Jalan Sudirman ini perhitungan pajaknya lebih tinggi dibanding daerah lain," paparnya.

Menurut dia, meski pengusaha tidak dibolehkan memasang di Jalan Sudirman, tetapi dibenarkan memasang di tempat yang diperbolehkan di ruas jalan lainnya.

"Makanya, selain di empat jalan itu, masih diperbolehkan di tempat lain," katanya.

Ia juga mengaku belum bisa memprediksi berapa besaran mengurangan penerimaan pajak reklame tahun depan. "Prediksi berapa kekurangan belum tahu," ujarnya.

Dia juga menegaskan, pemberlakuan PP nomor 109 tahun 2012 tidak serta merta melarang adanya iklan atau reklame rokok, tetapi diatur sesuai tempatnya.

"Karena itu, bisa jadi PAD berkurang, bisa juga tidak," katanya.