Selatpanjang (ANTARA) - Realisasi penerimaan pajak reklame tahun 2023 di Kabupaten Kepulauan Meranti sampai saat ini mencapai Rp556 juta lebih.
Hal itu disampaikanKabid Pengembangan Kebijakan dan Sistem Informasi Bapenda Meranti Rio Hilmi. Ia menyebutkan, nilai realisasi pajak tersebut dari penerimaan sejak Januari hingga Juni 2023.
"Kita baru hitung sampai Juni lalu. Jadi terhitunglah saat ini sekitar Rp556 lebih yang kita terima dari objek reklame yang dikena pajak," kata Rio kepada ANTARA, Kamis.
Rio menjelaskan tidak semua jenis objek reklame yang dikenai pajak. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Beberapa jenisnya seperti billboard. Billboard yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak termasuk objek pajak. Begitu juga penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya," terangnya.
Selain itu, ada juga billboard yang tidak dikenai pajak adalah objek yang menayangkan konten bukan komersial, meskipun billboard itu milik swasta. Tetapi, diakui Rio, mereka tetap dipungut pajak karena objek yang dibangunnya dibuat secara permanen.
"Tergantung konten yang mereka tayangkan. Jika kontennya berbau komersial tetap kita hitung pajak. Makanya dalam masa pajaknya kita berikan per tiap tahun sejak mulai didaftarkan ke perizinan," kata Rio.
"Dari data kita, khusus untuk billboard ada 120 objek yang membayar pajak. Realisasinya sampai Juni kemarin sebesar Rp168 juta," tambah Rio.
Pihaknya akan terus menggenjot upaya pungutan pajak reklame sehingga mencapai target yang diharapkan. Untuk tahun 2023 ini saja, Bapenda menargetkan nilai pajak reklame sedikit meningkat dari tahun sebelumnya.
"Kita optimis menargetkan tahun ini untuk pajak reklame dapat tercapai Rp1,2 miliar. Sisa estimasi nilai pajak yang belum dibayar, jika dihitung hingga akhir tahun mendatang ada sebesar Rp600 juta-an lagi," tuturnya.
Meski demikian, Rio menghimbau kepada pihak swasta atau vendor penyedia reklame wajib patuh dengan aturan yang berlaku. Bila ada yang baru ingin memasang reklame, sebaiknya sebelum 30 hari itu didaftarkan terlebih dulu jenisnya ke wajib pajak.
"Selain itu, kita juga mendorong agar tetap melakukan pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG), sehingga terhindar dari sanksi yang dikenakan oleh pihak perizinan di kemudian hari. Kalau bagi yang sudah (memasang) namun tidak tertib pada aturan, maka sebelum ada tindakan penyegelan segeralah didaftarkan," tutupnya.