Pekanbaru, 2/11 (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru, Riau, melalui Panitia Khusus II menyetujui kenaikan pajak reklame dan parkir dalam rapat paripurna.
"Pajak reklame naik dari 20 persen menjadi 25 persen. Begitu juga pajak parkir yang naik dari 20 persen menjadi 30 persen," ujar juru bicara Pansus II DPRD Pekanbaru Firdaus Basir di Pekanbaru, Selasa.
Ia mengatakan kedua pajak tersebut dinaikkan karena pihak pengelola parkir menaikkan tarif parkir sejak setahun yang lalu. Begitu juga dengan reklame yang harus dinaikkan untuk penambahan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kenaikan pajak parkir dan reklame ini diharapkan dapat menaikkan PAD Pekanbaru. Hal ini juga sesuai dengan UU 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," jelasnya.
Firdaus menambahkan, Pansus menolak kenaikan pajak penerangan jalan (PPJ) yang diusulkan Pemerintah Kota Pekanbaru dari 6 persen menjadi 10 persen karena akan memberatkan masyarakat.
Pansus II DPRD Pekanbaru mengusulkan Pemkot mengganti lampu jalan dengan lampu hemat energi, serta melakukan meterisasi pada lampu jalan yang bertujuan menghemat pemakaian. Kemudian dilakukan pemakaian secara berselang-seling.
"Dengan cara itu, penggunaan listrik di Pemkot diharapkan bisa dihemat," kata dia.
Firdaus mengatakan kenaikan pajak tersebut tidak akan berpengaruh terhadap tarif parkir karena kenaikan tarif parkir harus mendapat persetujuan wali kota.
"Dengan disahkannya pajak reklame dan parkir menjadi Perda diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin," tambahnya.
Wali Kota Pekanbaru Herman Abdullah mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan DPRD Pekanbaru.
"Walaupun usul kami ditolak, namun kami harapkan hal ini disebabkan oleh kepentingan masyarakat," jelas dia.