Sengketa agraria tinggi di Riau, 50 anggota dewan setujui dibentuk pansus

id Dprd Riau,pansus sengketa lahan, pansus dprd

Sengketa agraria tinggi di Riau, 50 anggota dewan setujui dibentuk pansus

Anggota DPRD Riau Marwan Yohanis saat membacakan usulan pembentukan pansus penyelesaian konflik lahan (Humas DPRD Riau).

Pekanbaru (ANTARA) - DPRDProvinsi Riau akhirnya sepakat untuk membentuk Panitia khusus penyelesaian konflik lahan. Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat paripurna pengusulan pembentukan pansus, Senin.

Tingginya kasus konflik agraria yang memicu perselisihan antara masyarakat dengan perusahaan menjadi dasar DPRD Riau untuk menginisiasi pembentukan pansus penyelesaian sengketa lahan.

Anggota DPRD Riau Marwan Yohanis kepada ANTARA di Pekanbaru, Senin mengatakan berdasarkan data dari sejumlah civil society menginformasikan bahwa sepanjang 2016-2018 konflik lahan di Riau mencapai 185 kasus dengan luas lahan sengketa sekitar 283.277 hektare.Sehingga diperlukan langkah kongkret untuk menyelesaikan potret buram persoalanlahan di Riau.

"Pembentukan pansus ini juga didukung dengan adanya laporan masyarakat yang masuk ke DPRD Riau. Diantaranya masyarakat Kenegerian Benai, Siberakun, Kopa di Kuantan Singingi dengan perusahaan, Tapung Hilir, Penghentian Raja, Petapahan antara masyarakat dengan perusahaan juga, Langgam Pelalawan, Inhil, Inhu, Rokan Hulu dan Rokan Hilir," kata Marwan yang merupakan inisiator pembentukan pansus.

Kata dia, sejumlah fakta mengejutkan seringkali menjadi temuan DPRD Riau saat berupaya menyelesaikan kisruh perusahaan dengan masyarakat. Salah satunya, adanya temuan aneh perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang seharusnya berakhir pada 2018 namun sudah diperpanjang 13 tahun sebelum berakhir HGU itu.

"Ini sebagai bukti adanya proses yang tidak benar sehingga konflik semacam ini menuntut ranah kebijakan yang harus segera diselesaikan secara tuntas," kata Marwan.

Tak sebatas itu, banyaknya kepala daerah yang tersandung kasus hukum yang berkaitan dengan pemberian izin merubah status lahan dengan melakukan tindakan melawan hukum untuk mendapatkan legalitas lahan tersebut. Alasan ini juga menjadi pijakan untuk mengentaskan benang kusut kasus sengketa lahan.

"Begitu juga beberapa kepala daerah di Riau tersangkut masalah hukum terkait lahan, jadi inilah dasar kita untuk mengusulkan Pansus penyelesaian Sengketa lahan," ujar Marwan.

Usulan pansus ini sendiri sudah disepakati setelah 50 orang menandatangani dan disetujui di Paripurna dan sudah terlampau syarat minimal, paripurna sudah menyetujui.

"Paripurna berikutnya, disurati fraksi, fraksi akan menduduki pansus ini. Kemudian ditunjuk pansus, kemudian program kerja,"ujarnya.

Menurut Marwan Yohanis target dari pansus ini sendiri membuat rekomendasi nantinya setelah menjalankan tugasnya menyelesaikan konflik lahan tersebut.

"Jadi kita ingin meluruskan semuanya termasuk soal dari mana didapat izin HGU perusahaan ini, kami akan selesaikan tugas dan sampaikan rekomendasi ke pemegang kebijakan,"ujar Marwan Yohanis.