Pekanbaru (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Riau Sugeng Pranoto mengatakan pihak Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) konversi PT Bank Riau Kepri menjadi Bank Syariah.
"Pada Rabu (6/4) lalu, diadakan pertemuan di kantor Kemendagri Jakarta. Di situ disetujui Perda tentang perubahan PT Bank Riau Kepri menjadi perbankan syariah. Diteken langsung oleh Dirjen Otda Kemendagri," kata Sungeng Pranoto di Pekanbaru, Selasa.
Kata dia, payung hukum tersebut merupakan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2002, tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) telah disetujui oleh kementerian Dalam negeri.
Dia mengatakan, dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh Komisaris Utama BRK Syahrial Abdi dan Direktur Kepatuhan Risiko Bank Riau Kepri Fajar Restu. Juga hadir Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Mamun Solihin dan Perwakilan Pemprov Riau.
Meski sudah disetujui Kemendagri, kata dia, status BRKSyariah masih belum resmi, harus dilakukan pengesahan di paripurna. Dalam agendanya Banmus DPRD Riau akan menjadwalkan agenda paripurna untuk pengesahan persetujuan konversi BRKke BankSyariah. "Perdanya belum bisa dijalankan. Nanti tunggu ketuk palu dulu di sidang paripurna," ungkap Sugeng.
Setelah memiliki payung hukum, maka secara resmi sistem perbankan berbasis konvensional berubah menjadi perbankan syariah. Nantinya, kata dia, akan disalurkan pernyataan modal senilai Rp100 miliar ke BRK Syariah.
Baca juga: Tak ingin gagal seperti Bank NTB, Konversi BRK menanti kelengkapan IT
Berita Lainnya
136 desa di Bengkalis implementasikan Siskeudes-Link melalui CMS BRK Syariah
03 May 2024 17:03 WIB
BRK Syariah meriahkan Riau Sharia Week 2024
29 April 2024 14:27 WIB
BRK Syariah bekali 1.414 calon haji sebelum berangkat ke Mekkah
26 April 2024 17:55 WIB
BRK Syariah buka sentra UMKM di kantor Arifin Ahmad
23 April 2024 10:20 WIB
Pembiayaan gadai emas lebih murah di BRK Syariah, ujrahnya hanya Rp.6.000 per gram
17 April 2024 12:23 WIB
RUPSLB BRK Syariah, masa jabatan DPS diperpanjang
08 April 2024 14:57 WIB
BRK Syariah salurkan bantuan ke masjid Pondok Pesantren Darussalam Kabun
06 April 2024 10:07 WIB
Tabligh Akbar Umri, BRK Syariah serahkan hadiah untuk lomba kreativitas AIK
04 April 2024 10:03 WIB