Kemendagri setujui Perda BRK Syariah, DPRD Riau jadwalkan paripurna

id BRK Syariah, DPRD Riau, Kemendagri,BRK Riau

Kemendagri setujui Perda BRK Syariah, DPRD Riau jadwalkan paripurna

Anggota DPRD Riau Sugeng Pranoto. (ANTARA/HO-DPRD Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Riau Sugeng Pranoto mengatakan pihak Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) konversi PT Bank Riau Kepri menjadi Bank Syariah.

"Pada Rabu (6/4) lalu, diadakan pertemuan di kantor Kemendagri Jakarta. Di situ disetujui Perda tentang perubahan PT Bank Riau Kepri menjadi perbankan syariah. Diteken langsung oleh Dirjen Otda Kemendagri," kata Sungeng Pranoto di Pekanbaru, Selasa.

Kata dia, payung hukum tersebut merupakan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2002, tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) telah disetujui oleh kementerian Dalam negeri.

Dia mengatakan, dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh Komisaris Utama BRK Syahrial Abdi dan Direktur Kepatuhan Risiko Bank Riau Kepri Fajar Restu. Juga hadir Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Mamun Solihin dan Perwakilan Pemprov Riau.

Meski sudah disetujui Kemendagri, kata dia, status BRKSyariah masih belum resmi, harus dilakukan pengesahan di paripurna. Dalam agendanya Banmus DPRD Riau akan menjadwalkan agenda paripurna untuk pengesahan persetujuan konversi BRKke BankSyariah. "Perdanya belum bisa dijalankan. Nanti tunggu ketuk palu dulu di sidang paripurna," ungkap Sugeng.

Setelah memiliki payung hukum, maka secara resmi sistem perbankan berbasis konvensional berubah menjadi perbankan syariah. Nantinya, kata dia, akan disalurkan pernyataan modal senilai Rp100 miliar ke BRK Syariah.

Baca juga: Tak ingin gagal seperti Bank NTB, Konversi BRK menanti kelengkapan IT