Dispenda Bengkalis Pungut 60 Persen Pajak Reklame

id dispenda bengkalis, pungut 60, persen pajak reklame

Dispenda Bengkalis Pungut 60 Persen Pajak Reklame

Bengkalis, (Antarariau.com) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bengkalis menyatakan baru bisa memungut 60 persen pajak reklame setempat karena terkendala menghubungi pihak pemasang.

"Dari target Rp200 juta kita hanya berhasil melakukan pemungutan sekitar 60 persen untuk retribusi iklan reklame," kata Kepala Dinas (Kadis) Dispenda Bengkalis Heri Putra melalui Kabid Pendataan dan Penetapan, Yunizar di ruang kerjanya, Jumat.

Ia mengatakan, pada tahun 2013 yang lalu pihaknya menargetkan sebesar Rp200 juta. Namun dikarenakan Banyak perusahaan Iklan yang sampai hari ini belum bisa untuk dihubungi membuat pihaknya sulit untuk melakukan penagihan pajak retribusi itu.

Dikatakan Yunizar, saat ini juga masih banyak perusahaan yang tidak memiliki izin memajang Reklame. Dispenda Bengkalis, katanya, akan membentuk tim gabungan untuk menertibkan iklan yang tidak memiliki surat izin guna mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2014 ini.

"Kalau untuk pendapatan terbesar itu dari iklan reklame rokok, tetapi dalam hal ini pihak kami masih kesulitan untuk menjumpai pemilik perusahaan. Kedepan kita akan lakukan pendataan Kembali dengan membentuk tim gabungan antar intansi terkait, untuk menertibkan iklan reklame yang tidak memiliki izin," tandas Yunizar.(US)

Pewarta :
Editor: Antara
COPYRIGHT © ANTARA 2014

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.