Sidang Dugaan Politik Uang Anggota DPRD Bengkalis, PH Nilai Tuntutan JPU Tak Penuhi Syarat Formil

id sidang dugaan, politik uang, anggota dprd, bengkalis ph, nilai tuntutan, jpu tak, penuhi syarat formil

Sidang Dugaan Politik Uang Anggota DPRD Bengkalis, PH Nilai Tuntutan JPU Tak Penuhi Syarat Formil

Bengkalis, (Antarariau.com)- Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa Anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya yang terjerat money politik, Dr. Saut Maruli Tua Manik dan rekan menegaskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan demi hukum atau null and void.

Hal itu disampaikan Dr. Saut Maruli Tua Manik dan rekan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (7/6) petang.

Selain dari batal demi hukum karena tidak memenuhi formil, PH kedua terdakwa juga memohon kepada majelis hakim untuk lepas dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta hak dan martabatnya. Dan, apabila hakim berpendapat lain agar majelis hakim mengambil keputusan yang seadil-adilnya.

Dia mengatakan, bahwa kliennya harus dibebaskan dari segala tuntutan karena penetapan temuan pelanggaran Pemilukada 20 April 2018 telah kadaluarsa, temuan Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rupat tertanggal 13 April status temuan 20 April 2018.

Selanjutnya juga tidak adanya rapat pleno oleh Panwascam Rupat, yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu untuk memutuskan terdapat atau tidaknya dugaan pelanggaran. Karena, putusan Panwascam bersifat kolektif kolegial.

Menurut pandangan ahli, hasil temuan yang dituangkan tanpa rapat pleno adalah tidak sah karena Panwascam bersifat imperatif dan kolektif kolegial.

"Status temuan dari Panwas Kabupaten Bengkalis tertanggal 25 April 2018 tidak memenuhi prosedur amanah UU Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Junto Peraturan Bawaslu Nomor 14/2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Status temuan juga memperlihatkan terjadinya pencederaan prosedur pengambilalihan dari Panwascam ke Panwaskab," kata dia.

Lebih lanjut, Saut juga menyatakan, oleh karena surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil maka surat tuntutan pidana harus dinyatakan kehilangan hak untuk menuntut.

"Maka syarat materilnya tidak dapat dilanjutkan," katanya lagi.

Atas nota pembelaan disampaikan PH kedua terdakwa ini, akan dijawab atau tanggapi (replik) oleh JPU secara tertulis diagendakan dalam sidang pukul 20.00 WIB malam ini.

Sidang dipimpin Dr. Sutarno, didampingi dua hakim anggota, Wimmi D. Simarmata dan Mohd. Rizky. ***2***