Bengkalis, (Antarariau.com)- Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa Anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya yang terjerat money politik, Dr. Saut Maruli Tua Manik dan rekan menegaskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan demi hukum atau null and void.
Hal itu disampaikan Dr. Saut Maruli Tua Manik dan rekan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (7/6) petang.
Selain dari batal demi hukum karena tidak memenuhi formil, PH kedua terdakwa juga memohon kepada majelis hakim untuk lepas dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta hak dan martabatnya. Dan, apabila hakim berpendapat lain agar majelis hakim mengambil keputusan yang seadil-adilnya.
Dia mengatakan, bahwa kliennya harus dibebaskan dari segala tuntutan karena penetapan temuan pelanggaran Pemilukada 20 April 2018 telah kadaluarsa, temuan Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rupat tertanggal 13 April status temuan 20 April 2018.
Selanjutnya juga tidak adanya rapat pleno oleh Panwascam Rupat, yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu untuk memutuskan terdapat atau tidaknya dugaan pelanggaran. Karena, putusan Panwascam bersifat kolektif kolegial.
Menurut pandangan ahli, hasil temuan yang dituangkan tanpa rapat pleno adalah tidak sah karena Panwascam bersifat imperatif dan kolektif kolegial.
"Status temuan dari Panwas Kabupaten Bengkalis tertanggal 25 April 2018 tidak memenuhi prosedur amanah UU Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Junto Peraturan Bawaslu Nomor 14/2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Status temuan juga memperlihatkan terjadinya pencederaan prosedur pengambilalihan dari Panwascam ke Panwaskab," kata dia.
Lebih lanjut, Saut juga menyatakan, oleh karena surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil maka surat tuntutan pidana harus dinyatakan kehilangan hak untuk menuntut.
"Maka syarat materilnya tidak dapat dilanjutkan," katanya lagi.
Atas nota pembelaan disampaikan PH kedua terdakwa ini, akan dijawab atau tanggapi (replik) oleh JPU secara tertulis diagendakan dalam sidang pukul 20.00 WIB malam ini.
Sidang dipimpin Dr. Sutarno, didampingi dua hakim anggota, Wimmi D. Simarmata dan Mohd. Rizky. ***2***
Berita Lainnya
DKPP segera panggil Sekjen KPU di sidang lanjutan dugaan asusila Hasyim
23 May 2024 8:07 WIB
Mantan Kepala PTIPD UIN Suska jalani sidang perdana terkait dugaan korupsi pengadaan internet
31 May 2023 18:41 WIB
Wartawan di Dumai jalani sidang dugaan pemalsuan surat dan tandatangan
08 June 2022 12:09 WIB
Gakkum Dumai hadirkan tiga saksi sidang dugaan pelanggaran pemilu
23 November 2020 16:56 WIB
DKPP jadwalkan sidang dugaan pelanggaran kode etik ketua KPU Dumai besok
12 October 2020 23:10 WIB
Kasmarni mundur sebagai saksi suaminya di sidang dugaan gratifikasi
27 August 2020 15:02 WIB
Amril disebut minta uang lebaran ke PT CGA. Berikut kisahnya di persidangan
06 August 2020 21:32 WIB