PT Hutaheaen Kalahkan Polda Riau dan Kejati dalam Praperadilan Kasus Dugaan Lahan Ilegal

id pt hutaheaen, kalahkan polda, riau dan, kejati dalam, praperadilan kasus, dugaan lahan ilegal

PT Hutaheaen Kalahkan Polda Riau dan Kejati dalam Praperadilan Kasus Dugaan Lahan Ilegal

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting, memenangkan gugatan praperadilan tersangka perambahan kawasan hutan PT Hutahaean melawan Kepolisian Daerah Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau dan kelengkapan berkas Kejaksaan Tinggi Riau, tidak sah.

"Menyatakan, penyidikan termohon I (Polda Riau) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat," kata Martin dalam putusannya.

Dengan putusan yang menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Polda Riau tidak sah, maka secara otomatis tindakan termohon II dalam hal Kejaksaan Tinggi Riau yang menyatakan berkas PT Hutahaean dengan tersangka Harangan Wilmar selaku Direktur Utama juga tidak sah.

Dengan begitu, Hakim menilai bahwa mulai dari proses penyidikan hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan dan setelah dipastikan berkas lengkap atau P21 gugur.

"Surat pemohon sudah P21 adalah tidakan tidak berdasar hukum," lanjut Hakim.

Untuk itu, hakim meminta kepada Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau untuk dapat memulihkan nama baik, harkat dan martabat pemohon, PT Hutahaean serta Direktur Utamanya Harangan Wilmar yang telah ditetapkan sebagai pihak bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Sebelum membacakan putusan tersebut, Hakim menjabarkan sejumlah pertimbangannya. Diantaranya adalah, Hakim menyebut telah adanya upaya PT Hutahaean melakukan permohonan izin ke Kementerian Kehutanan tentang pelepasan lahan seluas 823,75 hektare di Afdeling 8, Desa Dalu-Dalu, Rokan Hulu.

Namun, permohonan izin itu belum juga dijawab oleh Kementerian Kehutanan. Sesuai aturan, jika surat permohonan izin tidak dijawab selama 60 hari, maka secara hukum permohonan dikabulkan.

Selain itu, Hakim juga menyebut berdasarkan fakta persidangan termohon I berlum pernah melakukan pemeriksaan lahan tersebut.

"Termohon 1 secara prematur menetapkan pemohon sebagai tersangka. Rangkaian penyidikan tidak sah menurut hukum. Meminta pemohon II menghentikan penuntutan terhadap pemohon," urai Martin.

Perusahaan kelapa sawit PT Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Juli 2017 silam. Dalam kasus ini, perusahaan dituding mengeksploitasi lahan seluas 835 hektare di luar hak guna usaha (HGU).

Berkas perkara lalu dinyatakan lengkap pada Desember 2017. Namun, hingga kini, pelimpahan berkas dan tersangka atau Tahap II belum kunjung dilakukan karena Komisaris Utama PT Hutahaean, HW Hutahaean dalam kondisi sakit.

Sementara itu, dalam permohonan praperadilannya, PT Hutahaean melalui kuasa hukumnya meminta pengadilan menyatakan penyidikan yang dilakukan Polda Riau yang menetapkan pemohon sebagai tersangka sesuai laporan polisi Nomor LP/309/VII/2017/Riau/Ditreskrimsus tanggal 24 Juli 2017 dan Berkas perkara Nomor BP/23/X/2017 tanggal 6 Oktober 2017 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga meminta hakim menyatakan pentapan termohon II atas perkara Nomor 23/X/2017 tanggal 6 Oktober 2017 yang menyatakan berkas lengkap atau P21 adalah tidakan yang tidak berdasarkan hukum dan tak punya kekuatan hukum mengikat.

PT Hutahaean juga meminta pemohon II untuk menghentikan penuntutan terhadap pemohon. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan martabat.

Kasus ini berawal dari laporan 33 perusahaan oleh Koalisi Rakyat Riau (KKR) ke Polda Riau pada 16 Januari 2017 lalu. Perusahaan itu diduga menggarap lahan tanpa izin dan tak sesuai aturan.

Dalam laporannya KRR merincikan, seluas 103.230 hektar kawasan hutan dan 203.997 hektar lahan di luar HGU, diduga digarap oleh 33 perusahaan itu. PT Hutahaean disebutkan mengantongi HGU perkebunan kelapa sawit seluas 4.584 hektar.

Namun, dalam praktiknya, perusahaan itu malah menggarap seluas 5.366 hektar. Kelebihan ratusan hektar itu, diduga tanpa sesuai aturan di Afdeling 8 dengan luas lahan 835 hektare yang terletak di Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu.

***2***