Mantan Dandim Kalahkan Polda Riau Dalam Praperadilan

id mantan dandim, kalahkan polda, riau dalam praperadilan

Pekanbaru, (antarariau) - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, memenangkan gugatan mantan Komandan Kodim (Dandim) Asahan, Letkol Purn Timbang Sianipar, dalam sidang praperadilan melawan tergugat Polda Riau.

Hakim Isnurul dalam pembacaan amar putusannya mengambulkan permohonan Timbang Sianipar terhadap Polda Riau atas penangkapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan 62 hektare di Kabupaten Rokan Hilir.

Hakim menilai prosedur penangkapan Timbang dalam kondisi sakit yang dijadikan tersangka kasus penyerobotan lahan adalah tidak sah.

Karena itu majelis hakim, meminta Polda Riau untuk segera mengeluarkan Timbang dari tahanan. Selain itu, hakim juga mewajibkan Polda Riau untuk memberikan ganti rugi Rp1 juta akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah.

Hukuman ganti rugi Rp1 juta ini lebih sedikit dibandingkan tuntutan tersangka yang meminta ganti rugi Rp3 juta.

"Sejak dibacakannya putusan hari ini, maka pihak termohon Polda Riau harus segera melepas pemohon," kata Isnurul.

Polda Riau menetapkan Timbang sebagai tersangka atas pengaduan Amin pada tahun 2010. Keduanya sebelum itu terlibat kasus sengketa lahan, dan Amin merasa tanahnya saat dieksekusi Pengadilan Negeri Dumai pada 2006 merasa ada 62 hektare miliknya juga beralih milik Timbang. Saat itu PN Dumai memenangkan Timbang.

"Jika saat itu ada tanah yang tereksekusi, mestinya masalah ini diajukan gugatan secara perdata atau derden verzet atau perlawanan pihak ketiga. Bukan laporkan dalam kasus kriminal," kata Isnurul.

Timbang ditangkap petugas Polda Riau pada 27 September 2011 saat dirawat di RSU Deli, Medan, Sumatera Utara. Saat itu dia dalam kondisi sakit.

Penangkapan itu disaksikan oleh keluarga dan pengacara Timbang. Namun Polda Riau tidak memberikan surat penangkapan.