Kendari (ANTARA) - Mantan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi ikhlas menerima keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan dirinya dari jabatan Dandim 1417 Kendari.
"Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan," kata Hendi Suhendi didampingi istri di Kendari, Sabtu.
Hendi Suhendi yang pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, Rusia pun siap menjalankan keputusan institusi.
"Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia dan kesatria yang dididik bertanggungjawab dan patuh pada perintah komando," ujarnya.
Seremoni serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari yang dilangsungkan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo turut dihadiri jajaran Kodim se-Sultra, perwira Korem 143 Haluoleo, jajaran Danramil, Komandan Batalyon 725 Woroagi, anggota dan pengurus Persit.
Baca juga: Dandim Kendari mendadak diganti, Diduga terkait unggahan tak pantas istrinya di medsos
Jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara diserah terimakan dari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo.
Pergantian puncuk komando Distrik Militer 1417 Kendari terkesan mendadak menyusul keputusan hukuman Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi.
Kolonel Hendi Suhendi diberhentikan karena postingan istrinya terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Pandeglang, Banten.
Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari juga Hendi Suhendi diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. .
Adapun istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN yang melakukan postingan melalui media sosial berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: ASN Kampar diperiksa polisi terkait komentar penusukan Wiranto
Berita Lainnya
Dandim Kendari mendadak diganti, Diduga terkait unggahan tak pantas istrinya di medsos
12 October 2019 6:32 WIB
Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi hari ini daftar ke KPU Jateng
27 August 2024 16:10 WIB
Relawan SIAP di Riau dukung Andika Perkasa jadi cawapres Ganjar Pranowo
22 July 2023 20:06 WIB
Hasto Kristiyanto sebut Andika Perkasa berpeluang jadi cawapres Ganjar Pranowo
18 July 2023 16:51 WIB
Elektabilitas Ganjar dan Anies naik signifikan, ini posisi AHY
22 October 2022 23:01 WIB
Jenderal TNI Andika Perkasa sebut rakor relokasi Bandara Polonia guna pecahkan masalah lahan
14 October 2022 14:43 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa izinkan prajurit bergabung dalam PPI Dunia
13 October 2022 11:49 WIB
Andika Perkasa: Presiden Jokowi biasanya mendadak tentukan calon panglima TNI
05 October 2022 14:26 WIB