Jika Dilaporkan, KY Siap Dalami Putusan Hakim Menangkan Praperadilan PT Hutaheaen

id jika dilaporkan, ky siap, dalami putusan, hakim menangkan, praperadilan pt hutaheaen

Jika Dilaporkan, KY Siap Dalami Putusan Hakim Menangkan Praperadilan PT Hutaheaen

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Yudisial (KY) Provinsi Riau menyatakan siap untuk mendalami putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memenangkan gugatan praperadilan tersangka perambah kawasan hutan PT Hutahaean melawan Polda Riau.

"Tentu, kita akan mendalami segera setelah ada laporan baik dari penggugat, tergugat atau pihak berkepentingan lainnya," kata Koordinator KY Provinsi Riau Hotman Parulian Siahaan di Pekanbaru, Selasa.

Namun, hingga kini Hotman menuturkan pihaknya belum menerima laporan terkait putusan hakim tunggal Martin Ginting tersebut.

Dirinya mendorong apabila ada pihak yang merasa putusan hakim tersebut perlu untuk ditindaklanjuti agar dapat melapor ke KY Riau.

Dalam hal ini, dia menuturkan KY akan mendalami seputar putusan pengadilan, terutama dugaan pelanggaran kode etik dan majelis hakim.

Terpisah, Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Nandang mengatakan pihaknya belum dapat memastikan langkah hukum selanjutnya pasca kalah di praperadilan tersebut.

Saat disinggung apakah Polda Riau akan melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik ke KY Riau, iya menyatakan "Nanti kita akan lihat, kita belum dapat petikannya (putusan)," .

Hal senada disampaikan oleh Koalisi Rakyat Riau (KRR), yang dalam perkara ini bertindak sebagai pelapor dugaan perambahan kawasan hutan yang melibatkan PT Hutahaean ke Polda Riau.

Fachri Yasin, perwakilan KRR mengatakan pihaknya akan mendiskusikan hasil putusan praperadilan tersebut sebelum kemudian memutuskan apakah akan melaporkan ke KY.

"Kita akan rapatkan dulu dengan kawan-kawan, apakah nanti melapor ke KY atau seperti apa," ujarnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan tersangka perambahan kawasan hutan PT Hutahaean melawan Kepolisian Daerah Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin petang kemarin (19/2) Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau dan kelengkapan berkas Kejaksaan Tinggi Riau, tidak sah.

"Menyatakan, penyidikan termohon I (Polda Riau) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat," kata Martin dalam putusannya.

Untuk itu, hakim meminta kepada Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau untuk dapat memulihkan nama baik, harkat dan martabat pemohon, PT Hutahaean serta Direktur Utamanya Harangan Wilmar yang telah ditetapkan sebagai pihak bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Perusahaan kelapa sawit PT Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Juli 2017 silam. Dalam kasus ini, perusahaan dituding mengeksploitasi lahan seluas 835 hektare di luar hak guna usaha (HGU).

Berkas perkara lalu dinyatakan lengkap pada Desember 2017. Namun, hingga kini, pelimpahan berkas dan tersangka atau Tahap II belum kunjung dilakukan karena Komisaris Utama PT Hutahaean, HW Hutahaean dalam kondisi sakit.

Kasus ini berawal dari laporan 33 perusahaan oleh Koalisi Rakyat Riau (KKR) ke Polda Riau pada 16 Januari 2017 lalu. Perusahaan itu diduga menggarap lahan tanpa izin dan tak sesuai aturan.

Dalam laporannya KRR merincikan, seluas 103.230 hektar kawasan hutan dan 203.997 hektar lahan di luar HGU, diduga digarap oleh 33 perusahaan itu. PT Hutahaean disebutkan mengantongi HGU perkebunan kelapa sawit seluas 4.584 hektar.

Namun, dalam praktiknya, perusahaan itu malah menggarap seluas 5.366 hektar. Kelebihan ratusan hektar itu, diduga tanpa sesuai aturan di Afdeling 8 dengan luas lahan 835 hektare yang terletak di Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu.

***2***