Organda Harapkan Adanya Pengawasan Langsung Pemda Terhadap Angkutan Online

id organda harapkan, adanya pengawasan, langsung pemda, terhadap angkutan online

Organda Harapkan Adanya Pengawasan Langsung Pemda Terhadap Angkutan Online

Pekanbaru (Antarariau.com) - Organisasi Angkutan Darat Kota Pekanbaru, Provinsi Riau meminta pemerintah setempat untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Yang kita inginkan pengawasannya sampai di mana? dan kalau ada melanggar sanksinya seperti apa," kata Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pekanbaru Syaiful Alam di Pekanbaru, Jumat.

Syaiful mengatakan terdapat sejumlah poin yang memerlukan pengawasan serius dari pemerintah setempat. Diantaranya adalah kuota angkutan online yang beroperasi di Kota Pekanbaru, badan hukum, logo perusahaan pada kendaraan, seri khusus pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan lainnya.

Selain pengawasan, dia juga meminta kepada pemerintah agar tegas untuk melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha angkutan online.

"Jadi harus tegas pengawasannya. Misal kalau memang kuota seratus ya seratus. Kalau ada pelanggaran, apa sanksinya," ujarnya.

Lebih jauh, Organda Pekanbaru juga berharap pihaknya dilibatkan dalam menentukan trayek angkutan online.

Permenhub Nomor 108/2017 mulai diberlakukan sejak 1 November 2017. Pemerintah menyatakan akan melakukan sosialisasi selama tiga bulan. Permenhub itu sendiri menggantikan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Ada sembilan poin revisi dalam aturan baru tersebut yang meliputi argometer taksi, tarif, kuota, wilayah operasi, perencanaan kebutuhan kendaraan, persyaratan minimal kepemilikan kendaraan, bukti pemilikan kendaraan bermotor domisili TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), pemenuhan adanya salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta peran aplikator.

Dalam regulasi tersebut, Pemerintah Pusat juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menentukan wilayah operasi angkutan online.

Aturan itu dibuat untuk kebaikan bersama. Pemerintah, melalui Kemenhub menyeimbangkan kedua belah pihak agar tidak ada yang lebih menguasai yang lain.

Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus sebelumnya menyatakan untuk mendukung Permenhub Nomor 108 tahun 2017. Namun dia mengatakan bahwa regulasi tersebut masih dipelajari oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.