Polisi Pekanbaru Merazia Dua Apotek Terkait Peredaran Pil PCC

id polisi pekanbaru, merazia dua, apotek terkait, peredaran pil pcc

Polisi Pekanbaru Merazia Dua Apotek Terkait Peredaran Pil PCC

Pekanbaru (Antarariau.com) - Razia Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Pekanbaru di dua apotek tidak menemukan adanya Pil PCC yang merupakan jenis obat dilarang.

"Kali ini diarahkan ke Apotik Asia di Jalan Juanda dan Apotik Setia Budi

di Jl. Setia Budi. Dari kedua tempat tersebut tidak ditemukan nihil Pil PCC," kata Wakil Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi di Pekanbaru, Sabtu.

Dia mengatakan razia pada Jumat (22/9) itu merupakan kegiatan langkah-langkah preventif mengantisipasi masuknya PIL PCC di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru. Meski nihil, pihak Satres Narkoba Polresta Pekanbaru tetap memberikan imbauan kepada pemilik toko.

"Diantaranya terkait bahaya mengkonsumsi Pil PCC ini dan bila mengetahui adanya peredaran pil tersebut diharapkan memberikan informasi kepada pihak kepolisian," ujar wakapolres.

Untuk diketahui, lanjutnya bahwa Pil PCC memang tidak termasuk ke dalam jenis narkotika. Namun kategorinya adalah obat keras dan obat terbatas yang hanya bisa digunakan berdasarkan resep dokter.

Obat ini mengandung zat Carisoprodol yang sangat berbahaya bila salah dalam penggunaan atau dosis yang tidak tepat. Mengkonsumsinya dapat menyebabkan ketergantungan dan efek sampingnya akan mempengaruhi saraf dan reaksi tubuh serta halusinogen.

Pil PCC juga sama seperti narkotika yang bisa menimbulkan kerusakan saraf dan organ tubuh. Dalam keadaan kelebihan dosis bahkan dapat berakibat pada kematian.

"Begitu berbahayanya zat ini dan sering disalahgunakan sehingga sejak tahun 2013, Badan Pemeriksa Obat-Obatan dan Makanan telah menarik obat ini dari peredaran dan melarang penggunaan zat ini dalam obat maupun makanan," ujar Edy.