Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor Senapelan kembali mengamankan pasangan pengguna sabu-sabu di kawasan Kampung Dalam yang dikenal sebagai Kampung Narkoba di Kota Pekanbaru, Riau.
"Saat dilakukan penggeledahan ada seorang perempuan MD dan laki-laki ED sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu dan tim mengamankan kedua tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.
Keduanya diamankan pada Senin malam (11/9) di rumah milik ED, sedangkan MD sebagai orang yang berkunjung ke sana.
Tim Polsek Senapelan setelah mendapat informasi peredaran narkoba di Kampung Dalam langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah tersangka.
Hasilnya pada ED di dalam saku celana sebelah kanan ditemukan enam buah paket sabu-sabu.
Sementara tersangka MD kedapatan membuang bungkusan permen merk Alpenliebe yang di dalamnya terdapat satu paket sabu-sabu.
Selain itu juga ditemukan satu buah Bong isap sabu-sabu drngan botol minuman cap kaki tiga dan pipet kaca. Diduga ED merupakan pengedar katena di rumah itu juga ditemukan puluhan bungkus kosong plastik kecil untuk membungkus sabu-sabu.
"Kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Senapelan untuk proses penyidikan. Mereka diduga melakukan Tindak Pidana UU Narkoba nomor 35 tahun 2009 pasal 114 jo 112," ungkap Guntur.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau belum bisa memetakan bandar yang ada di sana.
Namun menurut Direktur Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono bandar besarnya pasti ada, namun kepolisian keterbatasan informasi.
"Hitungan berapa bandarnya kita tak tahu, tapi pasti ada. Polresta Pekanbaru sudah sekali seminggu ada penangkapan ke sana. Masalahnya kita terbatas info dari orang dalam, mereka lingkungan sana juga saling melindungi," ujarnya.