Pekanbaru (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berhasil membekuk satu dari lima tahanan Polsek Bukit Raya, Pekanbaru yang melarikan diri dengan cara menganiaya petugas beberapa waktu lalu.
"Pelaku diamankan saat bersembunyi di kawasan Jondul, Pekanbaru," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Lima Puluh, Pekanbaru, Ipda Bahari Abdi di Pekanbaru, Senin.
Abdi menuturkan tahanan yang kabur pada Agustus 2016 lalu dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) tersebut berinisial RR (23).
RR diamankan pada Minggu sore kemarin (4/12) setelah petugas mendalami laporan seorang siswi SMA di Pekanbaru yang menjadi korban jambret di kawasan Kecamatan Lima Puluh.
Hasil penyelidikan, polisi menemukan lokasi persembunyian pelaku penjambretan tersebut. Berbekal informasi akurat, petugas kemudian melakukan penggerebekan di kawasan pemukiman Jondul, Pekanbaru hingga tertangkap RR.
"Dari pemeriksaan intensif itu kami mendapati ternyata RR merupakan satu dari lima tahanan Polsek Bukit Raya yang kabur beberapa waktu lalu," ujarnya.
Saat diamankan, polisi turut menyita satu unit sepeda motor jenis Kawasaki KLX yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi jambretnya selama kabur dari tahanan.
Kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Lima Puluh guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
RR merupakan satu dari 14 tahanan Polsek Bukit Raya yang melarikan diri pada awal Agustus 2016 lalu. Para tahanan beragam kasus kejahatan itu kabur setelah menganiaya seorang petugas piket sata menyuguhkan makan siang.
Selang beberapa jam kemudian, petugas berhasil meringkus sembilan dari 14 tahanan kabur tersebut. Sementara lima lainnya ditetapkan sebagai buron, termasuk salah satunya RR.