Siak (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor Kandis, Kabupaten Siak, berhasil menangkap tersangka Legiman dan Harun atas Pencurian dengan Pemberatan terhadap satu unit mobil truk bermuatan kelapa sawit seberat 6.600 kilogram.
"Truk Colt Diesel warna kuning Nopol BM 9529 SU yang bermuatan buah kelapa sawit seberat 6.600 Kg dicuri pada Kamis (15/9) di Jalan Raja Ali Haji Kel. Telaga Samsam kec. Kandis kab. Siak," kata Kapolres Siak AKBP Restika Perdamaian Nainggolan melalui bidang Humas, Rabu.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari Ardiman Nainggolan warga Kandis, kabupaten Siak bernomor LP/220-B/IX/2016/Riau/Res Siak/Sek Kandis pada 15 September 2016 tentang tindak pidana Curat.
Kronologis penangkapan berawal pada Jumat (30/9) lalu oleh tim Opsnal Polsek Kandis yang melakukan penyelidikan ke desa Perangin, Padang Bola, Sumatera Utara. Disana polisi berhasil menangkap tersangka Harun Tunggal Siregar di sebuah toko alat motor dan mengamankan satu unit truk yang dicuri dari sikorban.
Truk tersebut ditemukan dengan kondisi sebagian onderdill sudah diganti atau ditukar pelaku yang dibeli oleh Mara Hasibuan (DPO) dari tersangka Legiman seharga Rp10.700.000. Barang Bukti tersebut dibawa ke Polsek Kandis guna pengembangan dan proses lebih lanjut.
Sedangkan tersangka Legiman melarikan diri ke Rimbo Hulu, Kabupaten Tebo, provinsi Jambi. Kemudian pelaku berhasil ditangkap di rumah saudaranya di desa Sumber Sari pada Rabu (5/10).
Berdasarkan keterangan tersangka barang bukti berupa satu mobil yang telah dicuri telah dijual ke bengkel las. Sedangkan muatannya berupa buah sawit sebanyak 6.600 kg juga dijual ke PKS Sp 1 di Tapung, Kabupaten Kampar.
Dari tangan tersangka diamankan uang senilai Rp5.500.000 hasil penjualan dari mobil dan buah kelapa sawit, dan dua unit handphone merek Samsung warna hitam dan Motorola warna putih.
Oleh: Nella Marni