Polisi berhasil ungkap kasus penyelundupan 535 karung pakaian dan 577 unit ponsel

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, penyelundupan

Polisi berhasil ungkap kasus penyelundupan 535 karung pakaian dan 577 unit ponsel

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Auliansyah Lubis (kiri) dan Kasubdit Industri Perdagangan (Indag) saat menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan di Jakarta, Jumat (24/3/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus percobaan penyelundupan 535 karung pakaian bekas, 577 unit ponsel, dan 27 unit tablet ke pasar dalam negeri.

"Kami berhasil menyita 535 karung bal pakaian bekas, 577 unit ponsel, dan 27 unit tablet ilegal, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Auliansyah Lubis saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Auliansyah menjelaskan pengungkapan tujuh kasus berbeda ini dilakukan dalam periode 27 Februari - 22 Maret 2023 dengan dua tersangka yaitu JM (34) kasus handphone/ tablet dan OW kasus pakaian bekas (24).

"Untuk handphone ilegal kami amankan di Jakarta Barat, kemudian untuk pakaian bekas di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Tangerang, dan Bogor, " katanya.

Auliansyah menambahkan untuk kasus pakaian bekas tersangka memakai modus membeli pakaian dan barang bekas lain dari importir dan penjual lain di Indonesia kemudian dipilah, dibersihkan, dan dibungkus menjadi pakaian siap jual.

"Selain itu modus lainnya yaitu melakukan impor pakaian, sepatu, dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui toko daring (e-commerce) internasional dan dijual kembali, " katanya.

Auliansyah menjelaskan untuk modus penyelundupan ponsel dan tablet ilegal mereka menggunakan nomor IMEI ganda dari ponsel yang telah terdaftar.

Polisi mengenakan tersangka JM dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik maksimal hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan tersangka OW dikenakan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja maksimal hukuman 5 tahun dan denda Rp10 miliar.