Lama diincar, Man Patin Cs berhasil ditangkap polisi

id Rengat,Indragiri Hulu

Lama diincar, Man Patin Cs berhasil ditangkap polisi

Tersangka Narkoba di Inhu (ANTARA/ASRI)

"Polres Indragiri Hulu, Polda Riau optimalisasi pencapaian target pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya, agar masyarakat aman dan nyaman"

Rengat (ANTARA) - Kapolres Indragiri Hulu, Polda Riau AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, jaringan pengedar narkotika jenis sabu Man Patin Cs akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu.

"Lama diincar, akhirnya Man Patin Cs dapat diamankan. Karena terkenal lihat dan aktivitasnya sudah meresahkan masyarakat," katanya di Rengat, Rabu.

Pengungkapan jaringan narkoba bermula dari laporan masyarakat mengenai ada aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel di Jl. Taman Kusuma, Kelurahan Air Molek I.

Dari informasi itu, Tim Polsek Pasir Penyu melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap seorang pria yang dikenal sebagai Man Patin atau Abdul Rahman (50).

Dimana, pada saat tersangka membuang bungkus timah berisi sabu seberat 0,36 gram ke dekat tumpukan ban bekas.

Setelah diaman beserta barang bukti lalu dilakukan pemeriksaan awal. Dari pengakuan Man Patin bahwa dirinya baru saja membeli sabu dari seorang pengedar bernama Ipen.

"Penangkapan tersebut menjadi awal dari pengembangan kasus yang lebih besar," ujarnya.

Berselang hanya beberapa menit, sekira pukul 16.00 WIB, tim kembali bergerak cepat menuju sebuah rumah di lokasi yang sama.

Di dalam rumah tersebut, polisi mengamankan dua pria lainnya, yakni Mangatas Marbun (46) dan M.Arifin alias Ipen (42).

Dari rumah itu, ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total 2,26 gram, dua timbangan digital serta beberapa perangkat lain yang biasa digunakan dalam aktivitas pengedaran narkoba.

"Kedua pelaku diketahui merupakan pengedar aktif di wilayah Air Molek dan telah lama masuk dalam radar Kepolisian," sebut Kapolres.

Lanjut Kapolres, Tim tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga mengamankan barang bukti yang cukup untuk menjerat mereka dengan pasal berat terkait peredaran narkotika.

Bahkan, ketiga tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine berdasarkan hasil tes urine dan kini telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Inhu juga menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Sebagai komitmen untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. ***