Polisi berhasil cegah remaja hendak tawuran pakai senjata tajam di Lebak Bulus

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,tawuran

Polisi berhasil cegah remaja hendak tawuran pakai senjata tajam di Lebak Bulus

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan menghadirkan delapan remaja pengendara sepeda motor hendak tawuran menggunakan senjata tajam di Lebak Bulus, Sabtu (22/7/2023) dini hari (ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Selatan)

Jakarta (ANTARA) - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mencegah delapan orang remaja pengendara sepeda motor yang hendak tawuran menggunakan senjata tajam di Jalan Lebak Bulus Raya, Kebayoran Lama, Sabtu dini hari.

Kepala Satuan Samapta Bhayangkara Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Ghulam Nabhi di Jakarta, Sabtu, mengatakan delapan remaja yang berhasil ditangkap petugas masing-masing berinisial Hi (18), A (20), Ha (18), B (20), SF (16), MRS (16), GA (17), dan MY (20).

"Saat dilakukan pemeriksaan pada kendaraan mereka, tim mendapati sejumlah senjata tajam dan juga batu yang diakui akan digunakan untuk tawuran," kata Ghulam.

Setelah itu, petugas patroli juga menemukan barang bukti rencana tawuran di dalam telepon genggam yang mereka bawa.

"Terdapat pertukaran pesan mengenai tawuran di sekitar Lebak Bulus," kata Ghulam.

Selanjutnya, delapan orang remaja itu dibawa petugas ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari delapan orang pemuda tersebut, diketahui ada yang beralamat di Tangerang Selatan (Banten), seperti Ha (18), B (20), dan MRS (16).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, orang yang membawa senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dapat dipidana dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

Baca juga: Polisi berhasil gagalkan rencana tawuran 32 remaja

Baca juga: Tawuran perang sarung, belasan pemuda diamankan polisi