Target Retribusi Parkir Dumai Dinilai Tidak Wajar

id target retribusi, parkir dumai, dinilai tidak wajar

Target Retribusi Parkir Dumai Dinilai Tidak Wajar

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Asosiasi Pengelola Parkir Kota Dumai, Riau, menilai target parkir tepi jalan umum Rp2 miliar pada tahun 2017 tidak wajar karena jauh melampaui kondisi riil di lapangan.

"Dinas Perhubungan jangan gagal kelola sektor parkir karena target dipasang tidak realistis dan di luar kewajaran. Kami berharap ditinjau ulang," kata Ketua Asosiasi Pengelola Parkir Dumai Edi Fauzi di Dumai, Rabu.

Disebutkan bahwa target parkir ditetapkan Dishub atas dasar survei petugas itu dinilai berat. Bahkan, rekanan bersedia melepaskan kerja sama kalau pemerintah bertahan dengan angka tidak realistis tersebut.

Hasil survei dan pemetaan titik parkir direncanakan per zona oleh Dishub itu, katanya lagi, justru akan melemahkan kerja juru parkir di lapangan karena tidak akan mampu mencapai target penarikan retribusi tersebut.

"Kami prinsipnya setuju sistem baru penyelenggaraan sektor parkir ini. Akan tetapi, sebaiknya sesuai dengan kondisi di lapangan dan tidak membuat aturan yang malah melemahkan petugas parkir," katanya.

Rekanan pengelola parkir menurutnya siap menyanggupi aturan baru dibuat pemerintah untuk klaim kendaraan hilang bagi pemilik tiket parkir. Namun, diharap target disesuaikan dengan kondisi lapangan.

Ia mencontohkan salah satu target titik parkir tidak rasional, yaitu di Jalan Sultan Sarif Kasim depan Bank Mandiri dan beberapa zona parkir lainnya dengan angka tidak wajar dan sulit untuk mencapainya.

Pelaksana Tugas Kepala Dishub Dumai Asnar mengatakan bahwa penetapan target retribusi parkir jalan umum sudah tepat dan angka minimal berdasarkan survei potensi di 144 zona parkir sehingga pihaknya berharap pengelola dapat mengikuti ketentuan itu.

Pemerintah melalui Dishub Dumai, lanjut dia, akan melakukan uji coba pelaksanaan penarikan retribusi jasa parkir selama sebulan ke depan pada pengelola untuk pembuktian hasil survei di lapangan.

"Angkanya sudah minimal dan kami akan uji coba sebulan pertama apakah sesuai dengan hasil survei atau tidak. Oleh karena itu, kami berharap pengelola bisa bekerja sama dalam penyelenggaraan parkir tepi jalan umum ini," kata Asnar.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Dumai menetapkan 144 zona parkir tepi jalan umum meliputi ruas jalan utama, menengah, dan kecil untuk tujuan memaksimalkan pelayanan jasa perparkiran dan penerimaan keuangan daerah.

Selain untuk optimalisasi pelayanan, penetapan zona parkir itu juga sebagai upaya menggarap potensi pendapatan asli daerah berdasarkan survei dan pemetaan petugas.