Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kota Dumai mendapat target untuk menyumbang pendapatan asli daerah dari sektor retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing di sejumlah perusahaan sebesar lebih Rp300 juta pada 2018.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dumai Suwandi di Dumai, Senin, mengatakan, perusahaan menggunakan tenaga orang asing diwajibkan melapor ke pemerintah untuk kepentingan pengawasan dan penerimaan keuangan daerah.
"Dari puluhan orang asing terdaftar bekerja di sejumlah perusahaan besar di dumai, hanya sebagian kecil memperpanjang izin menggunakan tenaga asing, dan target setahun ditetapkan sekitar Rp300 juta" kata Suwandi kepada pers.
Disebutkan, pekerja asing terdaftar berasal dari sejumlah negara, di antaranya, China, India dan Malaysia, dan aktivitas mereka diawasi oleh daerah sesuai kewenangan diberikan pemerintah.
Penerimaan PAD dari aktivitas orang asing ini berdasarkan jumlah pekerja asing mengurus IMTA dan melakukan perpanjangan, dan pada 2017 lalu terealisasi kurang dari Rp200 juta.
Sedangkan untuk pengawasan orang asing bekerja sesuai peraturan pemerintah menjadi kewenangan daerah tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan perpanjangan IMTA.
"Untuk pengawasan orang asing kita lakukan rutin tiap tahun bersama tim terpadu lintas institusi pemerintah dan tni polri," sebutnya.
Sejauh ini keberadaan orang asing bekerja di Dumai, lanjutnya, sudah terawasi baik dan berjalan dengan tertib berdasarkan hasil turun ke lapangan bersama tim terpadu untuk memastikan perizinan.
Sementara, Imigrasi Kota Dumai menyebut jumlah pekerja asing beraktifitas di Dumai hingga Maret 2018 tercatat mencapai 60 orang, dan terbanyak berasal dari Malaysia dan India.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Hukum Imigrasi Dumai Rangga Putra mengatakan, jumlah tenaga kerja asing tahun ini mengalami penurunan dibanding 2017 lalu, dari 112 menjadi 60 orang, termasuk keluarga mendampingi.
"Ada belasan perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing dan jumlahnya saat ini mencapai 60 orang, atau menurun dibanding tahun lalu," kata Rangga kepada wartawan di Dumai belum lama.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing, dan prinsipnya untuk mempermudah izin bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. ***3***
Berita Lainnya
Pemrov Riau hibahkan BLK Dumai ke Kemnaker
29 August 2022 10:36 WIB
Tak Terima Keluhan, Disnakertrans Dumai Klaim Pembayaran THR Berjalan Lancar
06 July 2017 11:00 WIB
Disnakertrans Dumai Sudah Bisa Melayani Pengurusan IMTA
19 August 2014 14:03 WIB
Disnakertrans Dumai: Permintaan Kartu AK-1 Meningkat
14 August 2014 15:50 WIB
Disnakertrans Kota Dumai Bahas UMK
24 October 2013 16:21 WIB
Masyarakat: Pengawasan Disnakertrans Dumai Lemah
14 July 2011 12:52 WIB
Kantor Disnakertrans Dumai Didemo Puluhan Satpam
06 July 2011 15:26 WIB
Disnakertrans Dumai Bangun Sistem Database Online
26 January 2011 19:51 WIB