Masyarakat: Pengawasan Disnakertrans Dumai Lemah

id masyarakat pengawasan, disnakertrans dumai lemah

Dumai, 14/7 (ANTARA) - Sejumlah masyarakat di Kota Dumai, Riau, menganggap pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat masih lemah, mengingat maraknya aksi demo karyawan perusahaan swasta menuntut hak.

"Aksi demo menuntut hak tenaga kerja selama ini di Dumai masih sangat marak, kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan Disnakertrans terhadap sejumlah perusahaan swasta," kata Dion warga Dumai, Kamis.

Lemahnya pengawasan Disnakertrans menurut dia, berdampak terhadap tingginya kasus penzaliman seperti terjadi dalam dua pekan terakhir pemberhentian tenaga kerja sepihak melanda ratusan tenaga satuan pengamanan (satpam) di PT Chevron maupun PT Wilmar Groub.

"Selain pengawasan lemah, pemerintah juga terlihat belum mampu menengakkan undang-undang ketenagakerjaan," katanya.

Pengawasan ketenaga kerjaan diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 Junto UU Nomor 21 Tahun 2003 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 81 terkait pengawasan ketenagakerjaan dalam industri dan perdagangan Junto peraturan presiden RI No. 21 Tahun 2010, tentang pengawasan ketenagakerjaan.

Perusahaan nakal yang tidak memikirkan kesejahteraan karyawan, justru berbuat seenaknya, dikuatirkan penzaliman karyawan akan terus terjadi setiap tahun, kata warga Dumai lainnya, Junaidi.

Menurut Junaidi, Disnakertrans sebaiknya menjunjung tinggi dan patuh terhadap dasar hukum yang melekat agar tercapai segala cita-cita kesejahteraan pekerja.

Sebelumnya, ratusan mantan satpam menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor Disnakertrans Dumai menuntut perusahaan penyalur jasa tenaga kerja telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Para pengunjuk rasa itu sudah berulang kali dimediasi Disnakertrans Dumai, namun belum menemukan hasil memuaskan, alhasil tidak hanya para mantan satpam kekecewaan, tapi juga warga Dumai menganggap pengawasan Disnakertrans lemah.

Kepala Disnakertrans Dumai, Syamsul Bahri mengatakan sejauh ini pihaknya masih akan terus berupaya mencari solusi penyelesaian masalah ketenagakerjaan yang terjadi di wilayahnya.

"Jika dalam tempo tiga bulan sejak diajukan laporan kecurangan perusahaan tidak mendapatkan solusi, maka kasus akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Syamsul.