Disnakertrans Dumai Bangun Sistem Database Online

id disnakertrans dumai, bangun sistem, database online

Dumai, 26/1 (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, Riau, membangun sistem database online ketenagakerjaan yang dinamakan Sistem Informasi Ketenagakerjaan Dumai (SIKAD).

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertras Kota Dumai, H Khairil Adli, kepada ANTARA di Dumai, Rabu, menjelaskan sistem databese online tersebut untuk merapikan data jumlah pencari kerja di Kota Dumai.

"Selama ini data yang dirangkum dengan cara manual kurang akurat dan menemukan karancuan akibat tumpang tindih pencaker (pencari kerja) dalam pengurusan AK1 atau kartu pencari kerja yang merupakan persyaratan mutlak surat permohonan lamaran kerja setiap perusahaan yang beroperasi di Dumai," kata Adli.

Untuk itu, dengan adanya sistem SIKAD ini diyakini akan mampu mengakurasi data pencaker. Selain itu, kata Adli, pada sistem ini juga diyakini akan dapat mempermudah masyarakat dalam mencari pekerjaan sesuai dengan bakat, pendidikan, dan kemampuannya.

Begitu juga sebaliknya, menurut Adli perusahaan akan lebih mudah untuk menseleksi calon karyawannya sesuai dengan tanaga propesional yang dibutuhkan dengan tetap mengutamakan warga tempatan.

Adli menjelaskan, pada sistemi SIKAD, data pencaker akan dipisahkan sesuai dengan umur dan pendidikan.

"Selain itu, kita juga merangkum data banyaknya lowongan yang tersedia pada perusahaan-perusahaan yang ada di Dumai.

Dengan demikian, antara pencaker dan perusahaan dapat interkoneksi. Dimana dalam hal ini Disnakertrans bertindak sebagai mediator antara keduanya," kata Adli.

Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans, Baharuddin, menambahkan, saat ini sistem tersebut sudah masuk ketahap rekap data pencaker yang nantinya akan di masukkan kedalam databes tetap Disnakertrans.

"Pada database SIKAD, kartu tanda pencaker akan dilengkapi dengan nomor pendaftaran pencari kerja yang disingkat dengan NPPK. Dengan nomor NPPK ini, pencaker diwajibkan memberikan laporan, baik bila sudah mendapatkan pekerjaan ataupun belum mendapatkan pekerjaan," katanya.

Demikian juga perusahaan yang telah menerima pencaker tersebut, diwajibkan memulangkan kartu AK1 yang menjadi syarat kelengkapan lamaran pencaker.

Baharuddin menjelaskan, ketentuan kartu AK1 selain berlaku untuk nasional, juga dibenarkan hingga dua tahun selama pencaker tersebut belum mendapatkan pekerjaan namun tetap menjalani wajib lapor setiap enam bulan sekali.

"Rencana ini juga didukung dengan stimulus sistem perangkat pencari tenaga kerja dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). Dimana dalam mendapatan fasilitas anggaran dari Ditjen Binapenta itu, persyaratannya yakni setiap Disnakertrans kabupaten/kota seperti Dumai harus memiliki ruangan seluas 4x6 meter yang dilengkapi AC (mesin pendingin ruangan), jaringan listrik, dan koneksi internet," katanya.

Saat ini menurut dia, persyaratan tersebut telah terpenuhi dan tinggal menunggu perangkat yang rencananya akan disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Khairil Adli mengatakan program yang dirancang Ditjen Binapenta ini adalah sebagai pengambil kebijakan dibidang perluasan kesempatan kerja dan penempatan tenaga kerja yang bertujuan mewujudkan pemerataan kesempatan kerja secara "full employment".

"Selain itu, juga untuk adanya penyediaan tenaga kerja serta penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah atau perusahaan," kata Adli.

Berdasarkan survei data sementara Disnakertrans, hingga akhir Januari 2011 ini terdaftar sekitar 4.630 pencaker, dimana 2.201 laki-laki dan selebihnya atau sekitar 2.429 penjaker berjenis kelamin perempuan.

Dari total jumlah tersebut, sekitar 401 pencaker yang terdiri dari 236 laki-laki dan 165 perempuan telah mendapat pekerjaan dengan penempatan wilayah kerja yang rata-rata di Kota Dumai.