Target Retribusi Minuman Beralkohol Dumai Rp10 Juta

id target retribusi, minuman beralkohol, dumai rp10 juta

Target Retribusi Minuman Beralkohol Dumai Rp10 Juta

Dumai, (antarariau) - Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota Dumai, Provinsi Riau, dari sektor retribusi minuman beralkohol tahun ini ditargetkan hanya sebesar Rp10 juta.

"Ini hanya untuk retribusi izin minuman alkohol yang kita layani pengurusannya. Sedangkan untuk potensi penerimaan pajaknya ditangani instansi teknis," kata Pelaksana Harian (PlH) Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Pemkot setempat, Hendri Sandra, Jumat, kepada ANTARA, Jumat.

Dia menjelaskan, sejauh ini izin minuman alkohol hanya diperoleh dari sejumlah tempat usaha hiburan yang beroperasi malam hari.

Sejauh ini, BPTPM telah merealisasikan penerimaan keuangan daerah dari retribusi izin minuman alkohol ini sebanyak Rp7.850.000,-. Setiap tahunnya pengusaha hiburan yang memiliki izin harus melakukan perpanjangan masa perizinan.

Untuk potensi pajak yang diterima dari kegiatan peredaran minuman keras dari berbagai golongan ini sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) setempat.

Ia mengakui, BPTPM hanya berwenang dari sisi pelayanan pengurusan perizinan secara terpadu. Sedangkan untuk pelaksanaan pengawasan barang yang masuk dan dijual di sejumlah tempat hiburan tersebut adalah kewenangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat.

Dia mengatakan, pengusaha hiburan yang memiliki izin diwajibkan harus melakukan perpanjangan masa perizinan karena dikeluarkan hanya berlaku selama satu tahun.

"Sisi pengawasan mestinya lebih ditingkatkan lagi di seluruh tempat usaha hiburan karena tidak menutup kemungkinan penjualan minol ini banyak beredar di luar tiga tempat yang kita keluarkan izinnya," kata Hendri.

Ia menegaskan, jika ditemukan di tempat lain peredaran minuman keras bergolong memabukkan selain 3 tempat yang berizin, maka penjualannya dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi izin dari Pemkot Dumai.