Target Pajak Parkir Dumai Mencapai Rp2 Miliar

id target pajak, parkir dumai, mencapai rp2 miliar

Target Pajak Parkir Dumai Mencapai Rp2 Miliar

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan Kota Dumai, Riau, menargetkan tahun ini mulai memungut pajak penyelenggaraan parkir di luar badan jalan sesuai amanah peraturan daerah yang sudah dibentuk sejak 2012.

Pelaksana Tugas Kepala Dishub Dumai Asnar, Kamis mengatakan, pajak parkir untuk diterapkan di lingkungan perusahaan, perbankan dan perhotelan ini berpotensi menyumbangkan pendapatan asli daerah sekitar Rp2 miliar.

"Dinas Perhubungan Dumai siap melaksanakan pemungutan pajak parkir, tapi sebelumnya kita sosialisasikan ke wajib pajak agar tahun ini bisa dimulai," kata Asnar.

Sebagai payung hukum melaksanakan pemungutan pajak parkir ini, Pemerintah Kota Dumai sudah membentuk Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang pajak daerah dengan mengacu UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Untuk tahap awal pemungutan pajak hingga enam bulan kedepan, Dinas Perhubungan Dumai memasang target bisa meraup pendapatan asli daerah sekitar Rp500 juta, dengan sistem bagi hasil ke wajib pajak yaitu 30-70 persen.

"Diusahakan tahun ini bisa dimulai dan hingga akhir 2017 diharapkan bisa mendatangkan pemasukan untuk keuangan daerah sekitar Rp500 juta," katanya.

Langkah percepatan pemungutan pajak parkir ini, lanjutnya, akan dilakukan juga dengan melakukan survei ke lapangan dan pemetaan titik potensial parkir serta teknis lain bersama wajib pajak terkait.

Pemerintah juga membentuk tim satuan tugas pengawas, gabungan instansi terkait yang akan memantau pelaksanaan di lapangan dan menangani sejumlah kendala atau persoalan dihadapi.

"Para wajib pajak dalam sosialisasi kita lakukan semuanya setuju untuk dijalankan, dan pemerintah akan memberikan pelayanan terbaik dalam penyelenggaraan parkir khusus ini," kata Asnar.

Selain menggarap sektor pajak penyelenggaraan parkir, Dishub Dumai juga telah memulai menjalankan pemungutan retribusi tarif parkir tepi jalan umum di 144 zona ruas jalan utama, menengah dan kecil dengan target PAD 2017 sebesar Rp2 miliar.