Kantor DJP Riau klaim capai target pajak empat tahun berturut-turut

id pajak,riau

Kantor DJP Riau klaim capai target pajak empat tahun berturut-turut

Kakanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki sebut Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mampu mencapai target pengumpulan pajak selama empat tahun berturut-turut, Pekanbaru, senin (24/2/2025).ANTARA/Vera Lusiana. (vera lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau klaim mampu mencapai target pengumpulan pajak selama empat tahun berturut-turut atau disebutQuattrick sejak tahun 2021 di wilayah setempat.

Bahkan tahun 2024 penerimaan pajak di Riau mencapai Rp23,23 triliun melebihi tahun 2023 lalu yakni Rp23,17 triliun. "Tahun lalu jumlah penerimaan pajak di Riau naik dari tahun 2023 sebesar Rp600 miliar," kata Kakanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki pada acara media meeting DJP Riau di Pekanbaru, Senin.

Dijelaskan dia, penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp23,23 triliun tahun 2024 itu alami pertumbuhan 100,26 persen dari target Rp23,17 triliun. "Ada pertumbuhan sebesar 0,32 persen dari tahun 2023," tegasnya. Capaian ini menurut dia berkat kerja keras semua petugas pajak, mencari potensi dan merangkul para Wajib Pajak (WP) untuk sadar akan kewajiban nya, apalagi uang rakyat ini diperlukan untuk melangsungkan pembangunan.

"Kami berusaha mengoptimalkan segala potensi yang ada di Riau, terus mendorong dan mengingatkan para WP untuk membayar kewajibannya," katanya. Selain itu dikatakan ia hal ini juga tidak terlepas dari peran serta media yang aktif memberikan informasi tentang pajak kepada masyarakat.

"Peran media perlu meningkatkan pelaporan SPT tahunan dan kepatuhan pajak di masyarakat. Tahun 2025 ini tahun penting dengan dimulainya coretax. Sistem ini merupakan sistem baru maka butuh sosialisasi ke masyarakat," tuturnya. Selain mampu melebihi target, prestasi yang dicapai juga berupa tingkat kepatuhan SPT yang mencapai 100 persen dan no tiga di nasional.

Dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Kantor Wilayah DJP Riau juga telah berhasil melampaui target yaitu sebesar 104,86 persen dengan jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah sebanyak 455.308 SPT.

Rincian SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau adalah sebagai berikut, jenis SPT Tahunan Jumlah SPT, SPT Orang Pribadi Karyawan 355.588, SPT Orang Pribadi Non Karyawan 76.951, SPT Badan 22.769, sehingga totalnya 455.308 WP. Sementara itu Kabid Humas Bambang Setiawan ini bukan media gathering pertama kegiatan di lingkungan pajak namun untuk yang kesekian kalinya.

Acara ini bertujuan mengapresiasi peran aktif media dalam memberikan informasi pajak yang akurat, untuk mengedukasi media tentang inovasi perpajakan. "Dengan dukungan media diharapkan per pajakan semakin maju," tutupnya.