Boston (Antarariau.com) - Kurang dua pekan menjabat, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, akan menghadapi gugatan rakyatnya sendiri, termasuk dari jaksa agung negara bagian.
Negara Bagian Massachusetts, Selasa, mengumumkan rencana untuk menggugat perintah eksekutif Trump, yang melarang warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Islam memasuki Amerika Serikat, di pengadilan. Massachussets secara tradisi merupakan pendukung utama Partai Demokrat.
Jaksa agung negara bagian itu menganggap kebijakan Trump telah melanggar Konsitusi Amerika Serikat. Padahal salah satu substansi pokok sumpah jabatan presiden Amerika Serikat adalah menjaga, mengawal, dan menjalankan Konstitusi Amerika Serikat.
Jaksa Agung Amerika Serikat, Maura Healey, anggota Partai Demokrat, mengatakan melalui Twitter, Senin malam, kantornya akan bergabung mengajukan tuntutan hukum di pengadilan federal untuk menentang larangan tersebut.
Seorang hakim federal di Boston, tempat Bandar Udara Logan Internasional berada, Sabtu, menolak memberlakukan perintah Trump itu selama tujuh hari.
"Kami akan ikut menggugat perintah imigrasi Trump. Apa yang dilakukannya itu melanggar undang-undang dasar dan membahayakan (Massachusetts)," kata Healy di Twitter
Massachusetts akan mengikuti langkah negara bagian Washington, yang pada Senin mengatakan akan mengajukan gugatan di pengadilan federal untuk menentang peraturan imigrasi Trump tersebut.
Trump memerintahkan agar warga negara asing pemegang paspor dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman dilarang memasuki Amerika Serikat dalam kurun waktu 90 hari. Ia juga memerintahkan penghentian penerimaan pengungsi selama 120 hari.
Dalam wawancara oleh stasiun penyiaran Kristen pada akhir pekan, Trump mengatakan ia ingin agar warga Kristen Suriah yang meminta status pengungsi diberi prioritas.
Gedung Putih berkilah, larangan itu perlu diterapkan "untuk melindungi rakyat Amerika dari serangan teroris oleh warga negara asing yang masuk ke Amerika Serikat."
Ribuan orang turun ke jalan dan di bandara kota-kota besar Amerika Serikat pada akhir pekan untuk memprotes perintah Trump tersebut.
Hakim federal di lima negara bagian pada akhir pekan menghadang pihak berwenang Amerika Serikat dalam menerapkan perintah Trump.
Hakim Distrik Massachusetts, Allison Burroughs, bahkan mengambil langkah lebih tegas dengan melarang penahanan atau pembatalan terhadap para pengungsi yang sudah disetujui untuk diterima, para pemegang visa dan status penduduk tetap Amerika Serikat dari ketujuh negara itu selama tujuh hari.
Berdasarkan perintah Burroughs, para pejabat federal juga dilarang mengusir dari Amerika Serikat dua pria Iran yang berprofesi sebagai pengajar pada University of Massachusetts of Dartmouth.
Berita Lainnya
Mabes Polri : Alat bukti dua DPO pembunuh Vina Cirebon belum cukup
02 June 2024 19:06 WIB
Dua dusun di Rangsang Barat belum tersentuh jaringan listrik
06 February 2023 18:00 WIB
Belum tuntas, waktu dua pekerjaan jalan di Meranti diperpanjang satu bulan lebih
13 January 2023 16:59 WIB
Belum ada lonjakan arus balik kendaraan roda dua via Jalan Raya Kalimalang
06 May 2022 14:28 WIB
Dua puluhan ribu warga kuansing belum rekam e-KTP
03 March 2021 15:05 WIB
Dua nelayan asal Bantan dua hari belum pulang melaut
25 August 2020 19:39 WIB
Kejari Bengkalis belum terima SPDP dua tersangka narkoba
13 August 2020 17:35 WIB
Hasil swab dua PDP COVUD-19 Pekanbaru meninggal belum diketahui
02 June 2020 17:34 WIB