Kejari Bengkalis belum terima SPDP dua tersangka narkoba

id Kejari Bengkalis,narkoba bengkalis, bengkalis

Kejari Bengkalis belum terima SPDP dua tersangka narkoba

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Immanuel Tarigan.

Bengkalis (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis sampai saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus dua tersangka narkotika jenis sabu berinisial MI dan WW yang diringkus jajaran Polres beberapa waktu yang lalu.

"Untuk administrasi atau SPDP terhadap kasus dua warga Bengkalis inisial MI dan WW diduga miliki sabu diamankan pihak tim Satnarkoba Polres Bengkalis pada Kamis (23/07) lalu hingga saat ini belum diterima Kejaksaan Bengkalis," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Immanuel Tarigan, Kamis (13/8).

Mengenai proses penyelidikan ke proses penyidikan, ia menjelaskan memang penyidik berkewajiban melengkapi administrasi yang salah satunya adalah harus memberitahukan kepada Kejari setempat tentang dimulainya penyidikan tindak pidana,

"Pasal 109 ayat (1) KHUP menyebutkan penyidik berkewajiban memberitahukan kepada penuntut umum dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor dalam waktu 7 hari setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan," ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Natuna ini.

Baca juga: Dituntut 20 tahun, PN Bengkalis justru vonis mati dua sindikat narkoba internasional

Sebelumnya, pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Tim Gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis Kamis (23/07/2020) sekitar pukul 19.00 WIB tempat kejadian jalan Pertanian Gang Sawit kecamatan Bengkalis berhasil mengamankan MI yang merupakan warga jalan Pertanian Gang Pinang Desa Senggoro, kecamatan Bengkalis dan WW warga jalan Utama Kelemantan Desa Kelemantan, kecamatan Bengkalis.

Selain mengamankan dua warga tersebut sejumlah barang bukti (BB) diantaranya paket Shabu 0,06 gram, 2 unit Handphone dan 1 buah alat hisap (bong).

Baca juga: Miliki sabu 5 kg, PN Bengkalis vonis dua kurir 16 tahun penjara

Baca juga: BNNP Riau sita 20 kilogram sabu-sabu Malaysia