Miliki sabu 5 kg, PN Bengkalis vonis dua kurir 16 tahun penjara

id PN Bengkalis,terdakwa sabu, sabu bengkalis, narkoba bengkalis

Miliki sabu 5 kg,  PN Bengkalis vonis dua kurir 16 tahun penjara

Arsip foto. (dok-

Bengkalis (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis 16 tahun penjara denda Rp1 miliar atau subsider kurungan satu bulan kepada dua kurir atau pengantar barang haram narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kg.

Menurut majelis hakim dipimpin Hendah Karmila Dewi dengan dua anggotanya, kedua terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, menguasai atau memiliki barang haram edar itu. Dan, Ayat (2), dalam fakta persidangan ditemukan bukti sebanyak berat kotor 5 kg sabu.

"Kedua terdakwa Indra alias Iin (28), warga Desa Teluk Papal, Kecamatan Bantan dan Yogi Hermanto (24), bekerja sebagai sopir truk air, warga Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis divonis 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau subsider kurungan 1 bulan," ungkap Juru Bicara PN Bengkalis, Ulwan Maluf, S.H kepada sejumlah awak media, Rabu (12/8).

Dikatakannya, putusan terhadap kurir itu, dibacakan majelis hakim melalui sidang dalam jaringan (daring) di PN Bengkalis, Kamis (6/8) dan vonis itu, juga lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sebelumnya.

"Tuntutan JPU hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 bulan," ungkapnya.

Atas putusan yang telah dibacakan tersebut, JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa ini diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis, Selasa (10/3/20) silam.

Mereka diamankan petugas di Jalan Panglima Minal Gang Syahbandar II, Pelabuhan BUMD Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis. Pada saat itu polisi juga menyita barang bukti berat kotor sebanyak 5 kg disimpan di tas yang akan diseberangkan ke Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu.

Baca juga: BNNP Riau sita 20 kilogram sabu-sabu Malaysia

Terungkapnya kasus ini, setelah petugas melakukan penyelidikan di Pelabuhan BUMD dan melihat kedua terdakwa sedang menaiki sepeda motor membawa tas dan dengan gelagat yang mencurigakan.

Pada waktu ditangkap, terdakwa juga mengaku bahwa barang bukti sabu-sabu itu milik A (DPO). Selain bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan, tiga unit ponsel serta uang tunai Rp300 ribu.

Baca juga: Dituntut 20 tahun, PN Bengkalis justru vonis mati dua sindikat narkoba internasional

Baca juga: Tiga Kurir diringkus, Polres Bengkalis amankan 14,5 kg sabu-sabu