Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menyebutkan alat bukti belum cukup yang membuat penyidik Polda Jawa Barat menghapus nama dua buronan atau daftar pencarian orang (DPO) pembunuh Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
"Yang disampaikan Dirkrimum Polda Jawa Barat bahwa DPO ada tiga jadi satu, karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Polda Jawa Barat menghapus dua nama DPO pembunuh Vina, setelah sebelumnya ada tiga DPO yang belum ditangkap. Ketiga nama DPO tersebut juga tertera dalam putusan pengadilan.
Menurut dia, selain belum cukup alat bukti, juga ada beberapa keterangan saksi yang fiktif dan nama-nama fiktif. Sehingga kedua nama itu dihilangkan oleh penyidik dan menjadikan 1 DPO yang kini sudah ditangkap atas nama Pegi alias Perong.
Namun, kata Sandi, penyidikan perkara itu masih terus didalami oleh penyidik. Penyidik Polda Jawa Barat di asistensi oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Dalam penyidikan ini, penyidik membuka diri menerima informasi dari siapa pun yang memiliki bukti-bukti dan keterangan yang membantu penyidikan.
"Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih," tutur Sandi.
Jenderal polisi bintang dua itu mengapresiasi banyak pihak, baik itu pakar hukum, pengamat dan narasumber lainnya yang membahas kasus Vina.
"Ini luar biasa tentu ini menjadi penyemangat bagi Polri bahwa dalam menyidik kasus Vina ini Polri tidak sendiri, Polri banyak didukung banyak pijak diperhatikan banyak pihak agar kasus ini bisa lebih terang benderang," ucapnya.
Sandi menambahkan Polda Jawa Barat sudah bekerja keras untuk melanjutkan penyidikan. Dan siap membuka diri kepada pihak manapun yang memiliki informasi yang bisa mengungkap kasus tersebut.
"Kalau memang ada alat bukti keterangan lainnya ataupun informasi yang bisa mengungkap lebih terang kasus ini. Kami sangat terbuka dan sangat berterima kasih," kata Sandi.
Berita Lainnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan ditunda, ini asalannya
24 June 2024 11:45 WIB
Cermati, Sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar 24 Juni
20 June 2024 18:56 WIB
KY turunkan tim untuk pantau sidang praperadilan Pegi Setiawan
14 June 2024 8:50 WIB
Kuasa hukum Pegi ajukan gelar perkara khusus kepada Kapolri
09 June 2024 21:04 WIB
Saksi fakta kasus Vina Cirebon minta perlindungan LPSK
25 May 2024 10:51 WIB
Investigasi penyidikan kasus Vina Cirebon perlu diaudit
23 May 2024 20:49 WIB
Tujuh terpidana kasus Vina dipindahkan ke Bandung, ada apa?
23 May 2024 8:10 WIB
Satu buron pembunuh Vina nyamar jadi kuli bangunan
22 May 2024 20:42 WIB