Bandung (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Jawa Barat menyatakantujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina telah dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung untuk membantu proses penyelidikan yang dilakukanPolda Jabar.
"Selama ini di Cirebon, sekarang di Bandung biar lebih dekat," kata Robianto di Bandung, Rabu kemarin.
Robianto mengatakan pemindahan para terpidana ke lapas dan rutan di Bandung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku lain yang masih buron (DPO) terhadap kasus Vina Cirebon.
Adapun tiga narapidana saat ini telah dipindahkan ke Lapas Banceuy dan empat narapidana dipindahkan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyampaikan pihaknya menangkap Pegi alias Perong yang merupakan satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
"Sudah (diamankan Pegi alias Perong)," kata Surawan.
Surawan mengungkapkan pelaku yang sudah buron delapan tahun ini ditangkap di Kota Bandung pada Selasa (21/5). Dia menyebut saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Tadi malam (ditangkap) di Bandung," kata dia.
Polda Jabar juga mengimbau kepada tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri, serta memberikan peringatan kepada siapa saja yang berusaha menyembunyikan tersangka juga dapat diproses hukum.
Berita Lainnya
Cermati, Sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar 24 Juni
20 June 2024 18:56 WIB
Satu buron pembunuh Vina nyamar jadi kuli bangunan
22 May 2024 20:42 WIB
Bareskrim bantu Polda Jabar buru tiga pembunuh Vina
21 May 2024 12:03 WIB
Pengemudi sedan mewah akhirnya jadi tersangka
29 January 2023 11:56 WIB
Polisi catat 18 korban insiden perpelocoan "Lingkaran Setan" Pramuka di Ciamis
16 January 2022 15:41 WIB
138 travel gelap terjaring di Jawa Barat
10 May 2021 3:18 WIB
Kabar Rizieq Shihab kabur dari rumah sakit didalami polisi
29 November 2020 19:02 WIB
Kejar Harun Masiku, Polda Jabar intruksikan setiap Polres turut cari buronan KPK
10 February 2020 11:41 WIB