Satu buron pembunuh Vina nyamar jadi kuli bangunan

id Polda Jabar,Kasus Vina,Kasus Vina Cirebon,Film Vina,Satu DPO kasus Vina ditangkap,vina cirebon

Satu buron pembunuh Vina nyamar jadi kuli bangunan

Film “VINA: Sebelum 7 Hari” mendapatkan jumlah 335.812 penonton pada hari pertama penayangan (ANTARA/H.O)

Bandung (ANTARA) - Polda Jawa Barat mengungkapkan satu tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon yakni Pegi alias Perong menyamar dan mengelabuhi polisi selama delapan tahun menjadi kuli bangunan untuk menghilangkan jejak.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes PolJules Abraham mengatakan satu dari tiga pelaku yang buron selama delapan tahun ini ditangkap di Kota Bandung pada Selasa (21/5).

"Informasi terakhir yang kami dapatkan adalah pekerjaan saat ini sebagai kuli bangunan di Bandung, sehingga kami melakukan penangkapan di Bandung," kata Jules di Bandung, Rabu.

Jules mengatakan saat ini penyidik masih mendalami terkait pelarian dari tersangka selama delapan tahun ini, termasuk soal dugaan Pegi yang mengganti identitas pada kasus pembunuhan Vina.

"Nanti akan kita sampaikan, masih dilakukan pendalaman. Kami akan ungkap secara terang benderang," ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk menahan diri terkait isu liar yang berkembang soal peran Pegi sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

"Terkait keterlibatan, peran yang bersangkutan (Pegi) apakah sebagai hanya pelaku, hanya turut melakukan, ataupun sebagai sebagai otak ataupun dalang dari kasus ini masih terus kita lakukan pendalaman," tutur Jules.

Lebih lanjut, Jules mengatakan penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar akan bekerja secara maksimal pada kasus ini dan meyakinkan bahwa kasus ini akan diungkap secara transparan.

"Kami yakin kasus ini akan dapat kami selesaikan secepatnya mohon doanya tentunya terima kasih atas kepedulian seluruh masyarakat di Jawa Barat," ucapnya.

Polda Jabar juga mengimbau kepada tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri, serta memberikan peringatan kepada siapa saja yang berusaha menyembunyikan tersangka juga dapat diproses hukum.