Jakarta (ANTARA) - Setelah sekian waktu bergulir dan sempat viral, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.
Sebelumnya, terpidana Rifaldy Aditya dan Eko Ramadhani mengajukan PK dan teregister sebagai Nomor 198 PK/PID/2024. Selain itu, permohonan PK dari terpidana Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman teregister sebagai Nomor 199 PK/PID/2024. Terakhir, Nomor 1.688 PK/PID.SUS/2024 atas nama terpidana anak.
“Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin, 16 Desember 2024, dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Senin.
Yanto menjelaskan bahwa pertimbangan Majelis dalam menolak permohonan PK adalah tidak terdapatnya kekhilafan judex facti (hakim yang memeriksa fakta persidangan) dan judex juris (hakim yang memeriksa hukum) dalam mengadili para terpidana.
Selain itu, kata dia, bukti baru yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Kepaniteraan Pidana Umum Mahkamah Agung, setelah perkara diminutasi, akan segera menyelesaikan proses administrasi perkara para terpidana, dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju, dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon,” ujarnya.
Sementara itu, Yanto menjelaskan bahwa perkara PK Nomor 198 diperiksa oleh Majelis yang terdiri dari Burhan Dahlan, Yohanes Priyana, dan Sigid Triyono.
Untuk perkara PK Nomor 199 diperiksa oleh Majelis yang terdiri dari Burhan Dahlan, Jupriyadi, dan Sigit Triyono. Adapun untuk perkara 1.688 diperiksa oleh hakim tunggal Prim Haryadi.
Yanto juga menjelaskan bahwa salah satu alasan para terpidana mengajukan PK dikarenakan terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara.
Berita Lainnya
Presiden Jokowi apresiasi reformasi internal yang dijalankan Mahkamah Agung
20 February 2024 14:25 WIB
MUI Lebak apresiasi langkah Mahkamah Agung larang nikah beda agama
20 July 2023 16:24 WIB
KPK tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka
13 November 2022 17:59 WIB
Mahkamah Agung lantik Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027
20 July 2022 11:12 WIB
KPK kecewa MA kurangi hukuman Edhy Prabowo
11 March 2022 22:46 WIB
Resmikan ruang tahanan PN Bengkalis, ini harapan Mahkamah Agung
21 January 2022 19:13 WIB
MA tolak permohonan PK II terpidana Joko S Tjandra, siapa dia?
05 January 2022 20:22 WIB
Mahkamah Agung AS izinkan wajib vaksin COVID-19 sekolah di New York
02 October 2021 13:52 WIB