MUI Lebak apresiasi langkah Mahkamah Agung larang nikah beda agama

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,nikah

MUI Lebak apresiasi langkah Mahkamah Agung larang nikah beda agama

Sekertaris MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori. (ANTARA/Mansur/am.)

Lebak (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang menerbitkan aturan tentang larangan pernikahan beda agama.

Sekertaris MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Kamis, mengatakan pelarangan pernikahan beda agama yang diterbitkan oleh MA sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum.

MUI juga sejak dulu melarang pernikahan beda agama dan dalam Alquran juga sudah jelas bahwa umat muslim tidak boleh menikah beda agama.

Selain itu juga diperkuat dengan Undang-Undang Perkawinan bahwa pernikahan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.

Sebetulnya, kata dia, Islam menolak pernikahan beda agama, karena jika mereka memiliki keturunan anak bisa menimbulkan masalah.

Sebelum, mereka menikah dan belum memiliki keturunan tentu saling cinta dan kasih sayang.

Namun, setelah diberikan keturunan anak dapat menimbulkan masalah dan bagaimana anak-anak mereka harus menganut kepercayaan kepada siapa.

Dan, kedua orangtua masing-masing tentu memiliki rasa ego apakah anak-anaknya itu menganut kepercayaan ke ayah atau ibu.

"Persoalan masalah itu di dalam rumah tangganya kerap terjadi konflik, terlebih untuk mengurus harta warisan," kata Kiyai Ahmad Hudori.

Menurut dia, keputusan MA yang melarang nikah beda agama tentu dapat memastikan hukum,sebab hakikat pernikahan adalah peristiwa keagamaan.

Sedangkan,negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan agar tercapai kemaslahatan lewat pencatatan.

Sebab, pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan.

Masyarakat juga mengetahui bahwa pernikahan beda agama itu tidak boleh dan semua agama di Indonesia tidak melegalkan perkawinan beda agama.

"Kalau Islam pernikahan beda agama itu tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan," katanya.

Baca juga: Kemenag upayakan penguatan keamanan data Sistem Informasi Manajemen Nikah

Baca juga: 944 anak di Riau ajukan nikah dini sepanjang 2022