944 anak di Riau ajukan nikah dini sepanjang 2022

id Pernikahan dini di Riau

944 anak di Riau ajukan nikah dini sepanjang 2022

Ilustrasi- Pernikahan dini. (Dok.KPAI) (Dok.KPAI/)

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 944 anak di Riau tercatat mengajukan dispensasi pernikahan dini di Pengadilan Agama di seluruh provinsi ini sepanjang tahun 2022.

Dispensasi nikah sendiri merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Tinggi Pekanbaru, ada beberapa faktor yang mendasari dispensasi nikah. Di antaranya pernikahan tidak direstui, hamil duluan dan pergaulan bebas.

Selain itu perubahan Undang-undang yang mengatur tentang batas umur perkawinan juga turut berpengaruh. Juga fertilitas yang tinggi dari wanita yang kawin dalam usia muda.

Dispensasi pernikahan dini ini diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Disebutkan, bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.

"Pengajuan dispensasi nikah ini diajukan oleh orang tua atau wali sang anak kepada Pengadilan Agama setempat. Sepanjang 2022, ada 944 pengajuan dispensasi perkawinan anak di Riau," jelas Humas Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Muhammad Yusar kepada ANTARA, Selasa.

Lanjutnya, dispensasi nikah sendiri dapat diajukan orang tua atau wali atas anak yang umur 13-19 tahun. Sebab berdasarkan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, anak yang belum berusia 19 tahun belum cakap dalam melakukan perbuatan hukum, sehingga tidak bisa mengajukannya sendiri.

Namun kata Yusar, pengajuan dispensasi nikah tak serta-merta langsung dikabulkan. Diperlukan peninjauan akan kelayakan seorang anak untuk berumah tangga.

"Nantinya kelayakan anak yang layak untuk menikah akan ditentukan oleh Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam. Sedangkan non muslim diajukan ke Pengadilan Negeri," pungkasnya.