Pekanbaru (Antarariau.com) - Komisi C DPRD Riau yang membidangi keuangan menyoroti rendahnya pencapaian pendapatan pajak dalam Pendapatan Asli Daerah setempat pada tahun 2016 ini oleh dinas pendapatan dengan alasan menurunnya pendapatan masyarakat.
"Itu tidak bisa dijadikan alasan. Untuk meningkatkan pendapatan, sumber PAD tidak hanya dari pajak. Disebutkan pendapatan masyarakat menurun, kemudian PAD juga turun, tidak bisa begitu," kata Anggota Komisi C DPRD Riau, Yulianti di Pekanbaru, Kamis.
Dia menilai, sumber pendapatan cukup banyak, dan tidak hanya berasal dari masyarakat. Tapi juga bisa bersumber dari perbaikan kinerja pemerintah, dalam mengelola sumber pajak lainnya.
Yulianti mencontohkan, pada pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah misalnya, harusnya bisa lebih ditingkatkan. Tentunya, kata dia itu akan menghasilkan sumber pendapatan yang lebih baik, demikian juga pada sektor pendapatan lainnya, yang harusnya bisa ditingkatkan.
Selain itu, menurutnya sumber pajak juga tidak hanya dari masyarakat kelas menengah ke bawah, karena yang membayar pajak juga dari perusahaan swasta yang besar. "Kalau misalnya perusahaan besar tersebut taat pajak, maka itu akan bisa meningkatkan PAD," imbuhnya.
Yulianti lebih lanjut menyarankan, untuk resolusi di tahun 2017 mendatang, diharapkan sistem perpajakan harus diubah, sehingga masyarakat bersemangat untuk membayar pajak. Itu karena saat ini masih banyak masyarakat yang mengeluhkan sistem pembayaran pajak, yang dianggap menyulitkan sehingga membuat masyarakat enggan untuk membayar.
"Untuk kedepan sistemnya harus diperbaiki, dengan memudahkan masyarakat untuk membayar pajak. Kita bangkitkan kembali kesadaran masyarakat, dan disosialisasikan bahwa masyarakat bisa membayar pajak dengan mudah. Selama ini masyarakat malas membayar pajak karena dipersulit, ulasnya.
Ia juga mencontohkan, misalnya untuk seorang ingin melakukan pembayaran pajak, namun ia sedang berada diluar daerah. Kemudian ia menitipkan kepada saudaranya untuk membayarkan pajak, padahal syarat-syarat yang dibawa sudah lengkap, namun tetap saja yang bersangkutan tidak bisa membayar pajak. Masalahnya karena diharuskan datang langsung untuk membayar pajak tersebut.
"Kadang juga dibilang sistemnya error, kemudian masyarakat yang akan membayar pajak hari itu disuruh datang lagi pada esok harinya, sehingga masyarakat malas untuk melakukan pembayaran pajak tersebut. Harusnya itu kan cukup dipermudah saja, ketika mereka sudah membawa syarat yang diminta, maka biarkan mereka melakukan pembayaran dan pencatatannya disusulkan kemudian," tuturnya.
Berita Lainnya
Legislator minta perusahaan segera rapikan kabel fiber optik
13 March 2024 14:04 WIB
Legislator minta DKI untuk sediakan alat pemadam api ringan di setiap RT
20 February 2024 13:55 WIB
Legislator desak DKI evaluasi kembali kriteria lowongan kerja dalam rekrutmen
26 January 2024 17:02 WIB
Sekolah negeri lebihi kapasitas dan masih ada zoom meeting, legislator Riau bersurat ke menteri
15 January 2024 19:19 WIB
Menteri-legislator-kepala daerah jika maju pilpres tak wajib mundur
24 November 2023 16:38 WIB
Legislator sarankan Pemprov DKI sematkan teknologi ATM pada e-KTP
13 October 2023 12:00 WIB
Legislator usul kenaikan pajak kendaraan bermotor untuk atasi polusi udara
10 August 2023 14:19 WIB
Legislator Kaltim usulkan 10.000 sambungan PLTS baru untuk desa tertinggal
05 August 2023 12:25 WIB