Legislator Riau Tolak Alasan Dispenda Terkait Rendahnya PAD 2016

id legislator riau, tolak alasan, dispenda terkait, rendahnya pad 2016

Legislator Riau Tolak Alasan Dispenda Terkait Rendahnya PAD 2016

Pekanbaru (Antarariau.com) - Komisi C DPRD Riau yang membidangi keuangan menyoroti rendahnya pencapaian pendapatan pajak dalam Pendapatan Asli Daerah setempat pada tahun 2016 ini oleh dinas pendapatan dengan alasan menurunnya pendapatan masyarakat.

"Itu tidak bisa dijadikan alasan. Untuk meningkatkan pendapatan, sumber PAD tidak hanya dari pajak. Disebutkan pendapatan masyarakat menurun, kemudian PAD juga turun, tidak bisa begitu," kata Anggota Komisi C DPRD Riau, Yulianti di Pekanbaru, Kamis.

Dia menilai, sumber pendapatan cukup banyak, dan tidak hanya berasal dari masyarakat. Tapi juga bisa bersumber dari perbaikan kinerja pemerintah, dalam mengelola sumber pajak lainnya.

Yulianti mencontohkan, pada pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah misalnya, harusnya bisa lebih ditingkatkan. Tentunya, kata dia itu akan menghasilkan sumber pendapatan yang lebih baik, demikian juga pada sektor pendapatan lainnya, yang harusnya bisa ditingkatkan.

Selain itu, menurutnya sumber pajak juga tidak hanya dari masyarakat kelas menengah ke bawah, karena yang membayar pajak juga dari perusahaan swasta yang besar. "Kalau misalnya perusahaan besar tersebut taat pajak, maka itu akan bisa meningkatkan PAD," imbuhnya.

Yulianti lebih lanjut menyarankan, untuk resolusi di tahun 2017 mendatang, diharapkan sistem perpajakan harus diubah, sehingga masyarakat bersemangat untuk membayar pajak. Itu karena saat ini masih banyak masyarakat yang mengeluhkan sistem pembayaran pajak, yang dianggap menyulitkan sehingga membuat masyarakat enggan untuk membayar.

"Untuk kedepan sistemnya harus diperbaiki, dengan memudahkan masyarakat untuk membayar pajak. Kita bangkitkan kembali kesadaran masyarakat, dan disosialisasikan bahwa masyarakat bisa membayar pajak dengan mudah. Selama ini masyarakat malas membayar pajak karena dipersulit, ulasnya.

Ia juga mencontohkan, misalnya untuk seorang ingin melakukan pembayaran pajak, namun ia sedang berada diluar daerah. Kemudian ia menitipkan kepada saudaranya untuk membayarkan pajak, padahal syarat-syarat yang dibawa sudah lengkap, namun tetap saja yang bersangkutan tidak bisa membayar pajak. Masalahnya karena diharuskan datang langsung untuk membayar pajak tersebut.

"Kadang juga dibilang sistemnya error, kemudian masyarakat yang akan membayar pajak hari itu disuruh datang lagi pada esok harinya, sehingga masyarakat malas untuk melakukan pembayaran pajak tersebut. Harusnya itu kan cukup dipermudah saja, ketika mereka sudah membawa syarat yang diminta, maka biarkan mereka melakukan pembayaran dan pencatatannya disusulkan kemudian," tuturnya.