Maret-Desember 2016, Kejari Dumai Selamatkan Rp509 Juta Uang Negara

id maret-desember 2016, kejari dumai, selamatkan rp509, juta uang negara

Maret-Desember 2016, Kejari Dumai Selamatkan Rp509 Juta Uang Negara

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Dumai periode Maret-Desember 2016 telah mengeksekusi empat terpidana dan selamatkan uang negara Rp509 juta.

"Kerugian negara diselamatkan sebanyak Rp509 juta merupakan uang pengembalian dari terpidana Asyari Hasan terkait kasus korupsi pengadaan bahan bacaan surat kabar di lingkungan DPRD Dumai," kata Andriansyah kepada pers, Jumat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai Andriansyah mengatakan, empat terpidana yang sudah eksekusi yaitu mantan Sekretaris DPRD Dumai Asyari Hasan, mantan Kepala Dishub Taufik Ibrahim, Hartono dan Zainul Bahri terkait kasus korupsi Pelindo II Dumai.

Dikatakan, Kejari Dumai saat ini juga sedang melakukan upaya hukum terhadap delapan terdakwa kasus korupsi terkait pekerjaan pelebaran Jalan HR Subrantas dan Jalan Teluk Pauh.

Delapan terdakwa, masing masing, mantan pejabat Dinas PU Wan Ramli, Elza Agusta, Andi Sastra, Budi Marman, kemudian rekanan Suwanto, Sopian, Muhammad Nur dan Ade Rosalina.

"Setelah ada putusan mahkamah agung, kami selaku penuntut umum akan segera melakukan eksekusi terhadap para terdakwa ini," sebutnya.

Penyidik Pidsus Kejari Dumai saat ini juga sedang melakukan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku pada Kantor Perpustakaan Arsip Daerah yang ditangani Tipikor Polres Dumai.

Sedangkan perkara yang masih dalam penyidikan adalah dugaan korupsi pembangunan Jalan Sentosa Ready Mix 1.200 x 5 meter pada Dinas PU Dumai tahun 2013 dengan ditetapkan lima tersangka.

Perkara korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp562 juta dan penyimpangan pembangunan ini, lanjutnya, penyidik sudah merampungkan tahap 2 dan lima tersangka kini dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru Riau.

Lima tersangka terkait pekerjaan jalan dengan anggaran sekitar Rp1,6 miliar ini adalah, pejabat pembuat komitmen Nur Istiqlal, pelaksana kegiatan Reduwan alias Cecep, pejabat pelaksana teknis kegiatan Budi Marman, ketua tim PHO dan FHO Faisal dan konsultan pengawas Ardianto.

Peringatan HAKI 2016 dilaksanakan Kejari Dumai dengan ekspos penanganan korupsi dan pembagian striker anti korupsi bagi masyarakat umum pengendara dan pertokoan di sekitar perempatan Jalan Sudirman Dumai.