Januari-September 2016, Pendapatan Pajak Bermotor Riau Mencapai Rp683,6 Miliar

id januari-september 2016, pendapatan pajak, bermotor riau, mencapai rp6836 miliar

Januari-September 2016, Pendapatan Pajak Bermotor Riau Mencapai Rp683,6 Miliar

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau mencatat perolehan pajak kendaraan bermotor periode Januari-September 2016 mencapai Rp683,6 miliar atau 80,61 persen dari target Rp848,06 miliar hingga akhir 2016.

"Sisa target perolehan pajak kendaraan tersebut sebesar Rp164,46 miliar lagi, kami optimistis bisa dipenuhi hingga Desember 2016, antara lain digencarkan sosialisasi potongan pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan bermotor," kata Kepala Seksi Pengembangan Pelayanan dan Pendapatan Dispenda Riau Endah Riani dalam keterangannya di Pekanbaru, Sabtu.

Menurut dia, potongan pembayaran pajak kendaraan bermotor ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Riau No 27 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahaan kedua sebesar 50 persen.

Endah mengatakan keringanan PKB dan BBNKB diberikan kepada wajib pajak pemilik kendaraan bermotor roda dua ke atas, kendaraan besar dikecualikan untuk kendaraan umum.

"Keringanan PKB dan BBNKB yang diberikan akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Riau," katanya.

Ia menjelaskan, keringann PKB dan BBNKB akibat balik nama yaitu keringanan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II), yakni berupa keringanan pembayaran pokok PKB dan sanksi administrasi 50 persen dan keringan kewajiban pembayaran pokok BBNKB penyerahan II dan sanksi administrasi 50 persen.

Pergub tersebut katanya, memberlakukan pemberian keringanan tunggakan kepada wajib pajak yang menunggak sampai 31 Desember 2015. Keringanan sanksi administrasi yaitu pemberian keringanan terhadap saksi administrasi yang telah ditetapkan

keringanan BBNKB penyerahan kedua tidak termasuk keringanan terhadap pengenaan ubah bentuk.

"Keringanan yang diberikan adalah keringanan kewajiban pembayaran pokok PKB dan sanksi administrasi 50 persen dan wajib pajak yang menunggak sampai 31 Desember 2015, "katanya.

Sementara itu, perhitungan pemberian keringanan adalah berdasarkan perhitungan pada sistim aplikasi yang ada sesuai ketentuan perundangn-undangan.