Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau mencatat perolehan pajak kendaraan bermotor periode Januari-September 2016 mencapai Rp683,6 miliar atau 80,61 persen dari target Rp848,06 miliar hingga akhir 2016.
"Sisa target perolehan pajak kendaraan tersebut sebesar Rp164,46 miliar lagi, kami optimistis bisa dipenuhi hingga Desember 2016, antara lain digencarkan sosialisasi potongan pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan bermotor," kata Kepala Seksi Pengembangan Pelayanan dan Pendapatan Dispenda Riau Endah Riani dalam keterangannya di Pekanbaru, Sabtu.
Menurut dia, potongan pembayaran pajak kendaraan bermotor ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Riau No 27 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahaan kedua sebesar 50 persen.
Endah mengatakan keringanan PKB dan BBNKB diberikan kepada wajib pajak pemilik kendaraan bermotor roda dua ke atas, kendaraan besar dikecualikan untuk kendaraan umum.
"Keringanan PKB dan BBNKB yang diberikan akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Riau," katanya.
Ia menjelaskan, keringann PKB dan BBNKB akibat balik nama yaitu keringanan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II), yakni berupa keringanan pembayaran pokok PKB dan sanksi administrasi 50 persen dan keringan kewajiban pembayaran pokok BBNKB penyerahan II dan sanksi administrasi 50 persen.
Pergub tersebut katanya, memberlakukan pemberian keringanan tunggakan kepada wajib pajak yang menunggak sampai 31 Desember 2015. Keringanan sanksi administrasi yaitu pemberian keringanan terhadap saksi administrasi yang telah ditetapkan
keringanan BBNKB penyerahan kedua tidak termasuk keringanan terhadap pengenaan ubah bentuk.
"Keringanan yang diberikan adalah keringanan kewajiban pembayaran pokok PKB dan sanksi administrasi 50 persen dan wajib pajak yang menunggak sampai 31 Desember 2015, "katanya.
Sementara itu, perhitungan pemberian keringanan adalah berdasarkan perhitungan pada sistim aplikasi yang ada sesuai ketentuan perundangn-undangan.
Berita Lainnya
Januari-September 2016, Impor Terbesar Riau Berasal Dari Tiongkok
18 November 2016 14:30 WIB
Januari-September 2016, Dinkes Riau Temukan 3.272 Kasus DBD
10 November 2016 20:45 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo minta Kemenkeu tingkatkan pendapatan negara melalui pajak
05 June 2023 15:57 WIB
Komisi III DPRD Riau dorong optimalisasi pendapatan daerah
10 March 2023 17:04 WIB
Badan Pendapatan Daerah Riau gandeng BUMDes permudah masyarakat bayar pajak kendaraan
31 August 2022 18:35 WIB
Kejar peneriman pajak truk non-BM, legislator sarankan ini
24 June 2022 21:17 WIB
Bapenda : Pajak sumber potensial pendapatan daerah
14 June 2022 18:17 WIB
Pendapatan pajak daerah Pekanbaru capai Rp192,5 miliar
11 May 2022 13:38 WIB