Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sudah menuntaskan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) hingga 88 persen.
"Dari 557.466 jiwa warga Pekanbaru wajib KTP terhitung 1 Mei 2016 sudah direkam 88 persen," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Baharuddin di Pekanbaru, Kamis.
Jumlah itu akan terus bertambah lantaran proses perekaman berjalan dan anak usia 17 bertambah.
Hanya sebut dia yang wajib selesai merekam e-KTP adalah 17 tahun saat tanggal 1 Mei 2016 kemarin.
Ini sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dimana batas perekaman yang awalnya berakhir 30 September 2016, diperpanjang sampai pertengahan 2017.
"Itu pertimbangan dari menteri karena masih banyak warga yang belum merekam," kata Baharuddin lagi.
Meski diperpanjang, ia berharap masyarakat terus melakukan datang perekaman. Bisa lewat kecamatan terdekat.
"Apalagi di setiap kecamatan saat ini ada tempat merekam e-KTP. Jangan mentang-mentang diperpanjang lalai lagi. Kami berharap masyarakat merekam lah. Dengan catatan bawa KK," tegasnya.
Selain lewat kecamatan, Disdukcapil juga jemput bola, ke perumahan dan pinggiran kota melalui mobil perekaman keliling.
"Tujuannya untuk menuntaskan perekaman walau tidak mungkin perekaman 100 persen karena ada yang pindah, meninggal dan sebagainya," tegasnya menambahkan.
Ia menambahkan saat ini walau masih ada kendala perekaman akibat rusaknya beberapa alat perekam, namun bukan masalah berarti mengingat antrean tidak sebanyak dulu lagi.
Ditanya ketersediaan blangko, ia menambahkan saat ini memang mulai menipis akibat banyaknya permintaan. Namun pihaknya sudah mengajukan penambahan lagi.
"Kemarin sudah datang, dan mulai habis terpakai," katanya mengakhiri.