Percepat Proses Perekaman E-KTP, Disdukcapil Pekanbaru Berdayakan Kelurahan

id percepat proses, perekaman e-ktp, disdukcapil pekanbaru, berdayakan kelurahan

Percepat Proses Perekaman E-KTP, Disdukcapil Pekanbaru Berdayakan Kelurahan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau membuka pelayanan perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di tiap kantor kelurahan setempat guna mempercepat proses penyelesaiannya.

"Kami lakukan itu dikarenakan masih banyak yang belum merekam," kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru Baharuddin di Pekanbaru, Selasa.

Baharuddin menjelaskan upaya membuka perekamam di kelurahan untuk mendekatkan masyarakat dengan pelayanan. Kalau selama ini dilakukan di kantor Disdukcapil, maka ke depan akan dilayani di wilayah masing-masing.

Apalagi menimbang masih banyak warga Pekanbaru yang belum memiliki e-KTP, karena rendahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi administrasi kependudukan.

Itu terlihat masyarakat baru mengurus KTP ketika mereka butuh. Sementara jangka waktu berlaku e-KTP sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri mulai 1 Oktober 2016.

Untuk itu Baharuddin mengimbau bagi masyarakat yang belum merekamkan data segera mengurus. Pasalnya, peraturan Mendagri mulai 1 Oktober mendatang KTP yang berlaku hanya e-KTP.

"Kami berencana akan membuka layanan perekaman data e-KTP di tiap kantor kelurahan. Mekanismenya dilakukan bergantian dengan selama dua har," katanya lagi.

Ia juga berharap sudah dekatnya tempat perekaman bagi masyarakat yang belum merekam, agar bisa datang.

"Jangan ada lagi alasan tempat perekaman data jauh dan sebagainya," jelasnya.

Karena kedepan masyarakat yang tidak memiliki e-KTP secara otomatis tidak bisa memenuhi persyaratan administrasi yang membutuhkan KTP, seperti layanan kesehatan melalui BPJS atau juga pengurusan perizinan usaha dan lainnya termasuk untuk menikah.

"Saat ini masih banyak warga Pekanbaru yang sudah wajib memiliki KTP, namun belum juga melakukan perekaman," sebutnya.

Walau pihaknya sudah berulang kali melakukan imbauan supaya masyarakat mengurus e-KTP.

"Sosialisasi dari kami sudah cukuplah, sejak awal e-KTP diluncurkan kami sudah gencar mengimbau masyarakat untuk merekam datanya di kantor kecamatan," katanya menambahkan.

Uluan seorang warga Labuh Baru mengakui hingga kini belum melakukan perekaman.

Alasan dia sudah malas karena ribet dan bertele-tele saat awalnya dulu proses dimulai di kecamatan. Sementara dirinya harus bekerja dan itu menyita waktu.

"Saya sudah malas karena ribet dan bolak-balik tidak ada kepastian," tegas Uluan.

Namun kata dia karena saat ini aturannya sudah tegas, ia berjanji akan merekam, apalagi sudah ada di kelurahan akan sangat membantu.