Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau membuka pelayanan perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di tiap kantor kelurahan setempat guna mempercepat proses penyelesaiannya.
"Kami lakukan itu dikarenakan masih banyak yang belum merekam," kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru Baharuddin di Pekanbaru, Selasa.
Baharuddin menjelaskan upaya membuka perekamam di kelurahan untuk mendekatkan masyarakat dengan pelayanan. Kalau selama ini dilakukan di kantor Disdukcapil, maka ke depan akan dilayani di wilayah masing-masing.
Apalagi menimbang masih banyak warga Pekanbaru yang belum memiliki e-KTP, karena rendahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi administrasi kependudukan.
Itu terlihat masyarakat baru mengurus KTP ketika mereka butuh. Sementara jangka waktu berlaku e-KTP sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri mulai 1 Oktober 2016.
Untuk itu Baharuddin mengimbau bagi masyarakat yang belum merekamkan data segera mengurus. Pasalnya, peraturan Mendagri mulai 1 Oktober mendatang KTP yang berlaku hanya e-KTP.
"Kami berencana akan membuka layanan perekaman data e-KTP di tiap kantor kelurahan. Mekanismenya dilakukan bergantian dengan selama dua har," katanya lagi.
Ia juga berharap sudah dekatnya tempat perekaman bagi masyarakat yang belum merekam, agar bisa datang.
"Jangan ada lagi alasan tempat perekaman data jauh dan sebagainya," jelasnya.
Karena kedepan masyarakat yang tidak memiliki e-KTP secara otomatis tidak bisa memenuhi persyaratan administrasi yang membutuhkan KTP, seperti layanan kesehatan melalui BPJS atau juga pengurusan perizinan usaha dan lainnya termasuk untuk menikah.
"Saat ini masih banyak warga Pekanbaru yang sudah wajib memiliki KTP, namun belum juga melakukan perekaman," sebutnya.
Walau pihaknya sudah berulang kali melakukan imbauan supaya masyarakat mengurus e-KTP.
"Sosialisasi dari kami sudah cukuplah, sejak awal e-KTP diluncurkan kami sudah gencar mengimbau masyarakat untuk merekam datanya di kantor kecamatan," katanya menambahkan.
Uluan seorang warga Labuh Baru mengakui hingga kini belum melakukan perekaman.
Alasan dia sudah malas karena ribet dan bertele-tele saat awalnya dulu proses dimulai di kecamatan. Sementara dirinya harus bekerja dan itu menyita waktu.
"Saya sudah malas karena ribet dan bolak-balik tidak ada kepastian," tegas Uluan.
Namun kata dia karena saat ini aturannya sudah tegas, ia berjanji akan merekam, apalagi sudah ada di kelurahan akan sangat membantu.
Berita Lainnya
KPU Belu, NTB percepat proses pengepakan kotak suara
30 January 2024 11:12 WIB
Dirut BRK didesak percepat proses konversi syariah
09 November 2021 20:21 WIB
Tol Pekanbaru-Rengat bakal dibangun, DPRD Riau minta percepat proses pembebasan lahan
12 February 2020 10:50 WIB
Percepat Proses Perekaman E-KTP, Pemkab Inhil Gelar Rakor Lintas Sektoral
28 October 2017 20:25 WIB
Ini Dua Program Disdukcapil Inhil Dalam Percepat Proses Perekaman E-KTP
08 April 2017 17:50 WIB
Pembebasan Lahan Groundbreaking Tol Pekanbaru-Dumai Belum Rampung, Tim Percepat Proses
26 May 2016 14:50 WIB
KADIN Dorong Pemprov Riau Percepat Proses Lelang Jabatan Sekdaprov
14 April 2016 17:15 WIB
Gesa Program Pembangunan, Bupati Rohil Minta SKPD Percepat Proses Lelang
11 February 2016 14:34 WIB