Pekanbaru, (Antarariau.com) - Mencermati kekosongan posisi Sekdaprov Riau menyusul diberhentikannya pejabat terdahulu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 155 tahun 2015 tertanggal 21 September 2015 dan selanjutnya sejak 26 Oktober 2015 sampai saat ini posisi tersebut diisi oleh pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov Riau.
Padahal pada awal bulan November 2015, Pemprov Riau melalui Kepala Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Provinsi Riau menyatakan bahwa Pemprov Riau telah berkonsultasi dengan Komite Aparatur Sipil Negara (ASN) serta segera membentuk panitia seleksi untuk jabatan Sekdaprov Riau dimana proses pelelangan jabatan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 110 dan Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) No. 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tertinggi PNS atau Sekda.
Sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan di Provinsi Riau, KADIN Riau mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau agar sesegera mungkin melakukan proses assesment atau Lelang Jabatan Sekdaprov Riau yang memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan tersebut, tanpa harus terbelenggu dengan ketentuan UU No, 5/ 2014, mengingat UU No. 5/ 2014 tersebut sampai saat ini setelah 2 (dua) tahun diundangkan belum mempunyai Peraturan Pelaksana sebagaimana diamanatkan pada pasal 134 UU No. 5/ 2014 tersebut. Sehingga Pemprov Riau dapat melakukan rekrutmen dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan lainnya yang mengatur tentang proses pengisian jabatan Sekdaprov Riau.
"Kelambanan proses pelaksanaan assesment atau Lelang Jabatan Sekdaprov Riau akan mempengaruhi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat maupun efektifitas tata kelola pemerintahan yang baik," Direktur Eksekutif, KADIN Provinsi Riau, Kholis Romli.
KADIN Riau berharap proses pelaksanaan assesment atau Lelang Jabatan Sekdaprov Riau mampu mencapai tujuannya yakni terselenggaranya seleksi calon pejabat Sekdaprov Riau secara terbuka, objektif, kompetitif dan akuntabel.
Selanjutnya KADIN Riau meyakini keberadaan Sekdaprov Riau definitif yang terpilih mampu membantu Gubernur Riau dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik serta mengelola birokrasi yang berorientasi pelayanan publik bagi masyarakat termasuk kalangan dunia usaha di Provinsi Riau.
Berita Lainnya
Women-20 Indonesia-KADIN dorong penguatan SDM perempuan
28 July 2022 14:45 WIB
Airlangga dorong Kadin manfaatkan momentum Presidensi G20 sekaligus pelopor investasi
04 December 2021 14:14 WIB
Kadin nilai program vaksinasi gotong-royong dan prokes dorong ekonomi pulih
19 May 2021 12:18 WIB
La Nyalla minta Kadin untuk dorong lahirnya pengusaha baru di Indonesia
07 April 2021 16:33 WIB
Kadin Dorong Pemprov Riau Segera Lelang Proyek
26 March 2015 13:10 WIB
Kadin Dumai Dorong Pemerintah Sosialisasikan Dana UMKM
05 November 2013 16:35 WIB
Pemprov Riau hibahkan 10 ribu meter persegi lahan untuk pengadilan militer
16 December 2024 20:56 WIB
Sukses dukung UMKM naik kelas, Pemprov Kepri tambah pagu subsidi ke BRK Syariah
16 December 2024 12:15 WIB